Selasa, 17 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

Top 3 Berita Gorontalo: Nenek Tunanetra Mengeluh Bansos Terhenti hingga Bupati Murka ASN Terlambat

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (10/2/2026).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Top 3 Berita Gorontalo: Nenek Tunanetra Mengeluh Bansos Terhenti hingga Bupati Murka ASN Terlambat
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER -- Tangkapan layar berita TribunGorontalo.com. Simak Top 3 berita Gorontalo yang telah tayang di TribunGorontalo.com, 9 Februari 2026. 

Ia menjelaskan bahwa namanya kini tidak lagi tercatat di kantor kelurahan saat hendak mengambil bantuan.

BACA SELENGKAPNYA

2. Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Terungkap, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo

JAKSA -- Polda Gorontalo melimpahkan tersangka MTL dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ke Jaksa Penuntut Umum.
JAKSA -- Polda Gorontalo melimpahkan tersangka MTL dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ke Jaksa Penuntut Umum. (TribunGorontalo.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan dilakukan pada Senin (9/2/2026) bersama barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Informasi ini disampaikan langsung melalui laporan Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.

Langkah ini menandai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang telah menjadi sorotan publik di Gorontalo.

Proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Surat kelengkapan berkas perkara tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2026.

Tersangka yang diserahkan berinisial MTL, diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Dalam penyidikan, MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering.

Perusahaan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.

Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.

Pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara.

Kerugian yang timbul akibat tindakan tersangka mencapai Rp659.775.934.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved