Tribun Podcast

Peran KPKNL Gorontalo Menjaga Aset Negara dan Lelang Publik

Keberadaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kerap dipersepsikan hanya sebatas urusan lelang.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab

Ringkasan Berita:
  • KPKNL mengelola barang milik negara (BMN) dan barang milik daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas, gedung, hingga aset rampasan korupsi
  • KPKNL menangani piutang negara yang sulit ditagih dari instansi atau BUMN, serta menyelenggarakan lelang yang terbuka bagi masyarakat umum
  • KPKNL terlibat dalam penilaian aset untuk program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dan menargetkan optimalisasi BMN serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak di tahun 2026

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Keberadaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kerap dipersepsikan hanya sebatas urusan lelang.

Padahal, perannya jauh lebih luas dan strategis, mulai dari pengelolaan aset negara, penilaian barang milik pemerintah, penanganan piutang negara, hingga mendukung program prioritas nasional.

Gambaran utuh mengenai tugas dan fungsi KPKNL Gorontalo ini mengemuka dalam Tribun Podcast bertema Apa Tugas KPKNL Gorontalo yang digelar di Studio Tribun Gorontalo, Selasa (3/2/2026) pukul 16.00 Wita.

Podcast tersebut menghadirkan Purwito dari KPKNL Gorontalo sebagai narasumber, dengan Aldi Ponge, Manajer Konten Tribun Gorontalo, sebagai host.

Diskusi berlangsung cair namun mendalam, membedah berbagai peran KPKNL yang selama ini jarang diketahui publik.

Unit Vertikal Kementerian Keuangan di Daerah

Purwito menjelaskan, KPKNL merupakan unit vertikal di daerah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

“Kalau masyarakat lebih familiar dengan kantor pajak, bea cukai, atau KPPN, sebenarnya KPKNL ini satu rumpun. Di Gorontalo, KPKNL hanya ada satu, sama seperti pajak dan bea cukai,” ujarnya.

DJKN memiliki kantor operasional di daerah yang disebut KPKNL. Dari sinilah pengelolaan kekayaan negara dan layanan lelang dijalankan.

Salah satu tugas utama KPKNL adalah mengelola barang milik negara (BMN), mencakup kendaraan dinas, bangunan kantor, hingga fasilitas pendidikan.

“Motor dinas kepolisian, aset kejaksaan, kantor kementerian, sekolah-sekolah Kemenag, itu semua masuk dalam pengelolaan kami,” kata Purwito.

Jika aset rusak berat, tidak lagi digunakan, atau akan dihapuskan, prosesnya harus melalui persetujuan Menteri Keuangan yang secara operasional dilaksanakan oleh KPKNL.

Selain itu, kekayaan negara juga mencakup aset hasil sitaan dan rampasan tindak pidana korupsi yang sudah inkrah. “Di situ KPKNL berperan,” tambahnya.

Menilai dan Melelang Aset Rampasan

Kepala KPKNL Gorontalo Purwito
TRIBUN PODCAST -- Kepala KPKNL Gorontalo Purwito (pria mengenakan kemeja batik marun) bersama Tim Redaksi TribunGorontalo.com. Kepala KPKNL hadir sebagai narasumber Tribun Podcast dengan host Manager Content Tribun Gorontalo, Aldi Ponge, Selasa (3/2/2026). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com)

Dalam kasus aset rampasan korupsi, KPKNL memiliki dua peran penting: penilaian dan lelang.

“Barang rampasan dari kejaksaan, baik Kejari, Kejati, maupun Kejaksaan Agung, kami nilai dulu. Setelah itu baru dilelang, dan hasilnya seluruhnya masuk ke kas negara,” jelas Purwito.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved