Kasus TIPIKOR Gorontalo
Nama-nama Terdakwa Korupsi yang Jalani Sidang Pekan Pertama Februari 2026
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah sidang perkara korupsi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-borgol-04.jpg)
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, dengan terdakwa Daiman Ali.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato.
Agenda persidangan yang dijadwalkan adalah pemeriksaan ahli dari penuntut umum.
Perkara kedua terdaftar dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, dengan dua terdakwa, yakni Ibrahim Noor dan Nurchairat M Abdul.
Kasus ini juga berkaitan dengan Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato, dengan agenda sidang berupa pemeriksaan ahli dari pihak penuntut umum.
Perkara ketiga bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, menjerat terdakwa Rito Nasibu.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan di Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo.
Agenda persidangan yang dijadwalkan adalah pemeriksaan saksi.
Sementara itu, perkara keempat merupakan perkara terbaru dengan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Reza Anggriyanto, yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kontrak pekerjaan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Agenda yang dijadwalkan adalah sidang perdana.
PN Tipikor Gorontalo memastikan seluruh persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara korupsi.
Nama-nama terdakwa korupsi:
- Daiman Ali
- Ibrahim Noor
- Nurchairat M Abdul
- Rito Nasibu
- Reza Anggriyanto
(*)