Kasus TIPIKOR Gorontalo
Nama-nama Terdakwa Korupsi yang Jalani Sidang Pekan Pertama Februari 2026
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah sidang perkara korupsi
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-borgol-04.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo menjadwalkan sejumlah sidang perkara korupsi sepanjang pekan pertama Februari 2026.
- Sedikitnya empat perkara dengan beberapa terdakwa akan disidangkan, mulai dari pemeriksaan ahli, saksi, hingga sidang perdana.
- Kasus yang ditangani meliputi dana hibah keagamaan hingga proyek infrastruktur di Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontao -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjadwalkan sejumlah sidang perkara korupsi yang akan digelar sepanjang pekan pertama Februari 2026.
Beberapa terdakwa kasus korupsi dipastikan mulai menjalani agenda persidangan sejak Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, agenda persidangan tersebut telah ditetapkan sesuai kalender pengadilan dan dapat diakses publik secara terbuka.
Sidang-sidang yang dijadwalkan mencakup pemeriksaan ahli, pemeriksaan saksi, hingga sidang perdana untuk perkara yang baru dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim Juru Bicara N Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas IA, Bayu Lesmana Taruna, menyampaikan bahwa seluruh agenda persidangan telah dijadwalkan secara resmi dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gusdurian Tolak Board of Peace Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Desak Indonesia Tarik Diri
“Semua jadwal persidangan di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo telah ditetapkan dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gorontalo,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, persidangan perkara tindak pidana korupsi digelar hingga empat kali dalam sepekan dan dilaksanakan berdasarkan court calendar yang telah disepakati oleh para pihak terkait.
Namun demikian, jadwal persidangan tetap dimungkinkan mengalami perubahan dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum tertentu.
“Perubahan waktu persidangan dapat dilakukan jika diperlukan, termasuk mempertimbangkan masa penahanan terdakwa," ucapnya.
Kata dia, kebijakan itu tetap mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 serta Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018.
"Pada prinsipnya, setiap pengadilan wajib memiliki kalender persidangan,” jelasnya.
Sepanjang pekan pertama Februari 2026, PN Tipikor Gorontalo menjadwalkan sedikitnya empat perkara korupsi untuk disidangkan.
Perkara-perkara tersebut melibatkan sejumlah terdakwa dari kasus dana hibah hingga proyek infrastruktur di wilayah Provinsi Gorontalo.
Berikut daftar perkara dan nama terdakwa yang akan menjalani persidangan:
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, dengan terdakwa Daiman Ali.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato.
Agenda persidangan yang dijadwalkan adalah pemeriksaan ahli dari penuntut umum.
Perkara kedua terdaftar dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, dengan dua terdakwa, yakni Ibrahim Noor dan Nurchairat M Abdul.
Kasus ini juga berkaitan dengan Dana Hibah Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato, dengan agenda sidang berupa pemeriksaan ahli dari pihak penuntut umum.
Perkara ketiga bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, menjerat terdakwa Rito Nasibu.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan di Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo.
Agenda persidangan yang dijadwalkan adalah pemeriksaan saksi.
Sementara itu, perkara keempat merupakan perkara terbaru dengan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Reza Anggriyanto, yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kontrak pekerjaan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Agenda yang dijadwalkan adalah sidang perdana.
PN Tipikor Gorontalo memastikan seluruh persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara korupsi.
Nama-nama terdakwa korupsi:
- Daiman Ali
- Ibrahim Noor
- Nurchairat M Abdul
- Rito Nasibu
- Reza Anggriyanto
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.