Rabu, 25 Maret 2026

Siswi Gorontalo Dikeroyok

Wagub Idah Pastikan Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMA di Gorontalo dapat Sanksi Sesuai Usia

Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, memberikan tanggapan terbaru terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa di bawah umur

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Wagub Idah Pastikan Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMA di Gorontalo dapat Sanksi Sesuai Usia
TribunGorontalo.com
DUGAAN PERUNDUNGAN -- Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa di bawah umur, Selasa (27/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah menegaskan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa di bawah umur masih diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 
  • Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara anak memiliki aturan dan perlakuan khusus, termasuk pendekatan pembinaan di luar proses pidana. 
  • Sementara itu, pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada para terduga pelaku sambil menunggu hasil penanganan kepolisian.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, memberikan tanggapan terbaru terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa di bawah umur dan kini tengah diproses aparat kepolisian.

Dalam keterangannya, Idah menegaskan bahwa kasus tersebut masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengingat korban dan pelaku sama-sama merupakan anak di bawah umur.

“Oh ini sementara dalam proses karena pihak korban melaporkan ke Polsek,” ujar Idah saat ditemui di salah satu sekolah di Kota Gorontalo, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara anak memiliki aturan dan perlakuan khusus sebagaimana diatur UU. 

Karena itu, selain proses hukum, pembinaan terhadap anak juga menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus. 

Hal ini juga berkaitan dengan adanya ketidakpuasan orang tua korban terhadap hasil mediasi yang sempat dilakukan. 

Berdasarkan pemberitaan yang ia baca, orang tua korban memilih agar kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

“Tetapi kan dalam UU ini anak di bawah umur, sehingga ada aturan-aturan, ada perlakuan-perlakuan khusus,” katanya.

Idah juga menyebut bahwa PPPA-PMD Provinsi Gorontalo, telah melakukan pendampingan terhadap para pihak.

Ia berharap ada jalan terbaik yang dapat diambil dalam perkara ini.

Ia menegaskan bahwa pelaku tetap harus mendapatkan sanksi sesuai dengan usia dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi siswa lain dan lingkungan sekolah agar tidak terjadi perundungan maupun kekerasan serupa.

“Tentunya anak ini ( terduga pelaku) harus mendapatkan punisment sesuai dengan usianya,” ujarnya.

Ia menyebut saksi yang diberikan sepenuhnya tetap akan mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. 

Sebelumnya pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap tiga siswi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Sanksi tersebut diberikan sambil menunggu proses hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian.

Kepala sekolah, SK, menegaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi di luar pembelajaran sekolah.

Namun karena seluruh pihak yang terlibat merupakan siswanya, pihak sekolah tetap mengambil langkah dan tanggung jawab sesuai kewenangannya.

“Peristiwa ini terjadi di luar sekolah dan di luar jam belajar. Namun karena yang terlibat adalah siswa maka kami tetap mengambil bagian,” katanya saat diwawancarai, Senin (26/1/2026).

SK menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam.

Begitu pihak sekolah mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, keesokan harinya pihak sekolah langsung mengundang orang tua dari para siswa yang terlibat.

“Pada Selasa pagi, kami langsung mengundang empat orang tua, yakni tiga orang tua siswa yang memukul dan satu orang tua siswa yang menjadi korban,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah juga menghadirkan para saksi, termasuk orang tua saksi.

Namun korban tidak dapat hadir karena dalam kondisi sakit.

“Korban saat itu masih sakit sehingga tidak sempat hadir. Namun orang tuanya hadir,” ujar SK.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak sekolah memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga para pelaku.

Permohonan Maaf Ortu Terduga Pelaku

Dalam forum itu, ketiga orang tua siswa pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

“Pada pertemuan itu disepakati bahwa masalah di sekolah dianggap selesai. Para orang tua pelaku sudah meminta maaf, dan pihak korban juga menyatakan telah memaafkan,” katanya.

Meski demikian, pihak korban menyampaikan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan.

“Korban menyampaikan bahwa secara kekeluargaan sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Seiring dengan mencuatnya kembali kasus ini di media, pihak sekolah kembali mempertemukan para orang tua untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di antara mereka.

Dalam proses tersebut, sejumlah instansi turut menyatakan kesiapan untuk mendampingi para siswa.

“Kami sudah berkoordinasi, bahkan dari Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, serta P3A menyatakan siap mendampingi pemulihan psikologis, baik bagi korban maupun para siswa lainnya,” ungkap SK.

Terkait sanksi, SK menyebutkan bahwa pada awalnya sekolah belum menjatuhkan hukuman karena menunggu penyelesaian awal secara kekeluargaan.

Namun setelah proses hukum mulai berjalan, pihak sekolah akhirnya memberikan sanksi administratif berupa skorsing selama seminggu.

“Karena sudah ada pemeriksaan di kepolisian, maka kami menjatuhkan sanksi skorsing kepada para terduga pelaku sambil menunggu penyelesaian perkara di kepolisian,” tegasnya.

Ia menyampaikan, korban saat ini masih diberikan dispensasi oleh pihak sekolah karena masih dalam masa pemulihan kesehatan.

“Korban masih sakit, sehingga kami berikan dispensasi dan belum masuk sekolah. Fokusnya pada penyembuhan,” katanya.

SK juga menjelaskan bahwa motif kejadian tersebut berdasarkan keterangan para pihak dan saksi mengarah pada persoalan asmara.

“Dari hasil pemeriksaan, baik terduga pelaku maupun saksi, motifnya seperti yang sudah diberitakan, yakni masalah asmara,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa para siswa yang terlibat berasal dari kelas yang berbeda.

“Mereka bukan satu kelas. Siswa berasal dari kelas XI-2 dan XI-9, kan mereka berempat dua satu kelas dan dua satu kelas,” jelasnya.Terkait pencegahan perundungan, SK menyebut sekolah telah memiliki sistem dan tim khusus. Namun peristiwa terjadi di luar lingkungan sekolah.

“Kami memiliki tim anti-bullying, PPK, dan sistem penanggulangan kekerasan. 

Namun karena kejadian ini berlangsung di luar sekolah pada malam hari, kami tidak sempat melakukan kontrol,” jelasnya.

Menanggapi isu salah satu pelaku merupakan anak guru, SK menegaskan tidak ada perlakuan khusus.

“Memang benar salah satu pelaku adalah anak guru, tetapi tidak ada intervensi apa pun. Kami memeriksa dan memberikan perlakuan yang sama seperti siswa lainnya,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tetap mengedepankan prinsip keadilan serta pembinaan terhadap siswa, sembari menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami di sekolah tetap mengedepankan pembinaan dan penyelesaian yang adil. Namun karena ini sudah masuk ranah hukum, kami menunggu kepastian dari kepolisian sebelum mengambil keputusan lanjutan,” pungkasnya.

Pantauan Tribun Gorontalo di lapangan, para pihak sekolah bersama dengan sejumlah orang tua dipertemukan sejak pagi hingga siang tadi. 

Pihak-pihak terkait juga turut hadir untuk memberikan solusi terbaik terakit dengan permasalahan tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved