Jumat, 6 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

7 Berita Populer: Rumah Terbakar di Pulubala, Tangis Pecah di DPRD Gorontalo, Ka Kuhu Tak Ditahan

7 Berita Populer Gorontalo Hari Ini: Dari Kebakaran Pulubala hingga Alasan Polda Tak Menahan Ka Kuhu

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto 7 Berita Populer: Rumah Terbakar di Pulubala, Tangis Pecah di DPRD Gorontalo, Ka Kuhu Tak Ditahan
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER - Kabis Humas Polda Gorontao, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat diwawancarai wartawan, Rabu 14 Januari 2025. Kabid Humas menjelaskan alasan Zainudin Hadjarati tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu), Kondisi rumah yang Ludes dilapap api di Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (12/1/2026) penyebab kebakaran adalah api dari puntung rokok., 5 kendaraan yang dicuri di Kota Gorontalo lalu dibawa ke wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Lima motor ini kini ada di Polresta Gorontalo Kota. - Baca 7 berita populer di Gorontalo hari ini Rabu14 Januari 2026 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Gorontalo akan segera melaksanakan job bidding untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas. 
  • Instruksi tersebut disampaikan langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam rapat koordinasi dan evaluasi di Bandhayo Lo Yiladia. 
  • Sejumlah OPD yang akan mengikuti lelang jabatan antara lain Kesbangpol, BPBD, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, serta DPPKBP3A, dengan pelaksanaan dijadwalkan mulai 27 Januari 2025.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo akan segera melaksanakan job bidding atau lelang jabatan untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea di awal Januari 2025.

Wali Kota Adhan menegaskan bahwa proses job bidding harus segera dijalankan karena masih terdapat sejumlah jabatan strategis yang saat ini hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

“Job bidding harus segera dilaksanakan. Saya minta Kepala BKPP untuk segera menyiapkan seluruh tahapan dan kebutuhannya,” tegas Adhan Dambea.


Baca Selengkapnya

Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun

PELANGGARAN HAK CIPTA -- Kabis Humas Polda Gorontao, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat diwawancarai wartawan, Rabu 14 Januari 2025. Kabid Humas menjelaskan alasan Zainudin Hadjarati tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
PELANGGARAN HAK CIPTA -- Kabis Humas Polda Gorontao, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat diwawancarai wartawan, Rabu 14 Januari 2025. Kabid Humas menjelaskan alasan Zainudin Hadjarati tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo menegaskan bahwa Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Alasannya, ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Gelar perkara telah dilakukan dan alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan Ka Kuhu sebagai tersangka.

Setelah penetapan, penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas. Meski begitu, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan laporan lain.

Desmont menegaskan, ancaman pidana dalam kasus hak cipta yang menjerat Ka Kuhu hanya di bawah lima tahun. Karena itu, penahanan tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


Baca Selengkapnya

Program Legislasi Daerah 2026, 3 Sektor Jadi Fokus DPRD Kota Gorontalo

PROLEGDA 2026 -- Foto kantor DPRD Kota Gorontalo, Jl. Prof. Dr. Jhon Ario Katili, Kelurahan Paguyuman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. DPRD Kota Gorontalo fokus pada tiga sektor utama dalam Prolegda 2026. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
PROLEGDA 2026 -- Foto kantor DPRD Kota Gorontalo, Jl. Prof. Dr. Jhon Ario Katili, Kelurahan Paguyuman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. DPRD Kota Gorontalo fokus pada tiga sektor utama dalam Prolegda 2026. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Gorontalo menargetkan pembahasan dan pengesahan enam ranperda dalam Prolegda 2026
  • Agenda legislasi menyoroti tiga sektor utama
  • DPRD menegaskan fungsi legislasi harus menjawab kebutuhan publik
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved