Selasa, 17 Maret 2026

Korupsi di Gorontalo

14 Kepala Desa di Gorontalo Masuk Penjara Sepanjang 2025, Ada yang Sepaket dengan Bendahara 

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mencatat

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 14 Kepala Desa di Gorontalo Masuk Penjara Sepanjang 2025, Ada yang Sepaket dengan Bendahara 
Istockphoto
FOTO STOK -- Belasan kades di Gorontalo dijebloskan ke penjara gara-gara kasus korupsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus korupsi dana desa masih menjadi persoalan serius di Provinsi Gorontalo

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo mencatat puluhan narapidana dan tahanan yang terjerat perkara korupsi, sebagian besar berasal dari unsur pemerintah desa.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kasdin Lato, mengungkapkan total warga binaan yang masuk ke lapas selama 2025 mencapai ratusan orang.

“Rekapitulasi yang kami data narapidana dan tahanan yang masuk selama Januari - Desember 2025 itu berjumlah 327 orang,” ujar Kasdin saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Ditegur Serobot Antrean, Dosen UIM Makassar Malah Ludahi Kasir, Kini Berakhir Dipecat

Dari ratusan orang tersebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan 97 orang, disusul perlindungan anak sebanyak 58 orang, dan korupsi sebanyak 25 orang.

Kasdin menegaskan bahwa data tersebut mencakup tahanan maupun narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih dalam, Kasdin menjelaskan bahwa kasus korupsi yang masuk ke Lapas Gorontalo sebagian besar berkaitan langsung dengan pengelolaan dana desa. 

Dari hasil pendalaman, sejumlah pelaku merupakan kepala desa aktif.

“Dari jumlah itu ada 14 orang adalah kepala desa (kades) yang tersebar dari berbagai daerah,” jelasnya.

Yang lebih memprihatinkan, praktik korupsi dana desa tersebut tidak hanya melibatkan kepala desa, tetapi juga aparat pengelola keuangan desa lainnya.

Baca juga: Jadwal Resmi Hari Raya Islam dan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh 2026

Kasus korupsi dana desa ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo

Sebagian besar Kades yang di jebloskan ke Lapas ini adalah Kades dari Bone Bolango 5 orang disusul Boalemo 4 orang, Gorontalo Utara dan Pohuwato masing-masing dua orang, dan kabupaten Gorontalo satu orang.

Kasdin menjelaskan bawah para kades dan bendahara desa tersebut mendapatkan pembinaan yang sama dengan warga binaan lainnya, dengan penekanan pada pembentukan mental dan spiritual.

“Secara umum semua (tahanan dan narapidana) tritmentnya sama, artinya lebih pada proses pendekatan mental spiritual,” kata Kasdin.

Meski bukan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan anggaran desa, Kasdin menyebut pihak lapas tetap menyampaikan imbauan secara kemanusiaan kepada para warga binaan.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran itu tentunya ada pertanggungjawaban administrasi yang harus dipenuhi, tentunya benar-benar dilakukan secara baik sesuai peruntukan,” tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved