Bansos 2025
Orang Tua Wajib Tahu! Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP di pip.kemendikdasmen.go.id
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Simak-cara-mengetahui-penerima-Bansos-PIP-2025.jpg)
- Peserta Paket A, B, C, atau kursus
Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144
Kategori penerima PIP 2025 dan besaran bantuan
Penerima PIP 2025 adalah peserta didik berusia 6–21 tahun yang masih bersekolah atau kembali melanjutkan pendidikan, dengan kategori sebagai berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
3. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
6. Siswa terdampak bencana alam, PHK orang tua, atau konflik sosial
7. Anak putus sekolah yang kembali bersekolah
8. Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C, atau kursus)
9. Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama
Besaran dana PIP 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Mengacu pada data Puslapdik Kemendikdasmen, rinciannya sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A Rp 450.000 per tahun Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- SMP/SMPLB/Paket B Rp 750.000 per tahun Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp 1.800.000 per tahun Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Besaran bantuan tersebut juga berlaku bagi siswa madrasah penerima PIP 2025 melalui Kementerian Agama.