Polemik Jabatan Polri
Polemik Jabatan Sipil Polisi, Pemerintah Pilih Terbitkan PP daripada Revisi UU Polri
Pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah untuk mengakhiri polemik terkait penempatan anggota Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Yusril-Ihza-Mahendra-di-Kompleks-Istana-Jakarta-Senin-10112025KOMPAScomRahel.jpg)
PP tersebut nantinya akan menggantikan dan menata ulang pengaturan mengenai jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Terkait perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril menilai hal tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang. Ia menegaskan, pengaturan melalui PP tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.
Yusril juga menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak ke depan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie, serta kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari terakhir dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, lanjut Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil melalui PP tersebut.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkasnya.
(*)