Polemik Jabatan Polri
Polemik Jabatan Sipil Polisi, Pemerintah Pilih Terbitkan PP daripada Revisi UU Polri
Pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah untuk mengakhiri polemik terkait penempatan anggota Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Yusril-Ihza-Mahendra-di-Kompleks-Istana-Jakarta-Senin-10112025KOMPAScomRahel.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk meredam polemik penempatan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih merevisi UU Polri.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut PP dipilih karena lebih cepat disusun sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan dalam UU ASN.
- PP tersebut akan mengatur secara rinci jabatan sipil yang masih memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan ditargetkan rampung akhir Januari 2026.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah untuk mengakhiri polemik terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Kebijakan ini diambil menyusul polemik terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penerbitan PP dipilih karena dinilai sebagai langkah paling cepat dan efektif untuk merespons dinamika yang berkembang.
Pemerintah, kata Yusril, saat ini fokus menyelesaikan persoalan pasca Putusan MK agar polemik tidak meluas ke berbagai arah.
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Menurut Yusril, dari sisi proses legislasi, penyusunan PP jauh lebih singkat dibandingkan dengan merevisi undang-undang.
Karena pertimbangan itulah Presiden memilih jalur pengaturan melalui PP.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ucapnya.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas membuka ruang bagi jabatan ASN tertentu untuk diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Atas dasar tersebut, PP dinilai menjadi landasan hukum yang jelas dan konstitusional.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian apabila telah pensiun atau mengundurkan diri.
Pasca Putusan MK, Yusril menegaskan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebut PP yang tengah disusun dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.