Sabtu, 21 Maret 2026

Aleg DPRD Gorontalo Dianiaya

Alasan Mikson Yapanto Cabut Laporan Kasus Penganiayaan di Polda Gorontalo

Keputusan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mencabut laporan penganiayaan di Polda Gorontalo akhirnya terungkap.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Alasan Mikson Yapanto Cabut Laporan Kasus Penganiayaan di Polda Gorontalo
TribunGorontalo.com
CABUT LAPORAN -- Kolase foto Mikson Yapanto saat berseteru dengan penambang (kiri), dan ketika diwawancarai wartawan TribunGorontalo.com. Mikson Yapanto mengungkap alasan dirinya mencabut laporan di Polda Gorontalo. 

“Kami sudah saling minta maaf dan berjabat tangan. Jadi kami kira masalah sudah selesai,” katanya.

Namun laporan Mikson ke Polda Gorontalo membuat penambang kaget. Meski begitu, mereka memastikan tetap siap mengikuti proses hukum.

“Kalau beliau melapor, kami hadapi. Yang penting fakta disampaikan apa adanya,” ujarnya.

Baca juga: Titin Moko Ungkap Detik-detik Kebakaran Rumah di Dulalowo Gorontalo

Penegasan Rachmat Gobel

Rachmat Gobel kemudian menegaskan bahwa tindakan Mikson melakukan sidak aktivitas pertambangan di Suwawa sudah sesuai prosedur.

Ia menjelaskan bahwa Mikson sejatinya menjalankan fungsinya dalam hal pengawasan.

“Semua DPR harus melakukan hal itu,” jelas Rachmat.

Ia menambahkan, jika kunjungan lapangan diatur terlalu formal, maka hasilnya tidak akan sesuai kondisi di lapangan. Karena itu, sidak diperlukan.

Rachmat juga menegaskan bahwa Mikson telah berdamai dengan para penambang.

“Pak Mikson sudah baik-baikan,” katanya.

Ia menjelaskan insiden yang terjadi belum masuk pada tingkat kriminal.

Rachmat menyebut tambang yang ada di Gorontalo harus dikelola dengan baik sehingga memberikan nilai tambah.

“Kalau ada masalah itu hal yang biasa, dan itu harus kita selesaikan,” pungkasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved