Banjir Sumatra
Ternyata Ada Pengecualian Penggalangan Dana untuk Bencana, Warga Gorontalo Tak Perlu Izin
Bagi warga Gorontalo, penggalangan dana untuk bencana alam ternyata memiliki pengecualian yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ormawa-galang-dana-untuk-korban-banjir-Sumatera.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Bagi warga Gorontalo, penggalangan dana untuk bencana alam ternyata memiliki pengecualian yang diatur secara jelas dalam regulasi nasional.
Perdebatan di masyarakat terkait kewajiban izin dalam pengumpulan donasi sebelumnya muncul di tengah maraknya penggalangan dana untuk membantu korban banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Pada prinsipnya, setiap kegiatan pengumpulan dana memang diwajibkan mengantongi izin dari pejabat berwenang.
Namun, regulasi yang sama juga memberikan pengecualian terhadap jenis pengumpulan dana tertentu.
Dalam Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa pengumpulan uang atau barang yang dilakukan berdasarkan hukum agama, hukum adat, adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin.
Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam bagian lampiran aturan, yang antara lain mencakup kegiatan gotong royong dalam keadaan darurat bencana, seperti banjir, longsor, kebakaran, wabah, hingga bencana alam lainnya, selama dilakukan dalam masa kejadian bencana tersebut.
Dengan demikian, warga Gorontalo yang melakukan penggalangan bantuan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian kemanusiaan terhadap korban bencana di Sumatra dapat melakukannya tanpa harus terlebih dahulu mengurus izin, sepanjang kegiatan tersebut bersifat gotong royong dan berada dalam situasi darurat.
Pengecualian serupa juga berlaku untuk pengumpulan dana di lingkungan terbatas, seperti rukun tetangga, desa, sekolah, kantor, komunitas, maupun organisasi internal, serta penggalangan dana keagamaan di tempat ibadah.
Baca juga: Dinsos Gorontalo Minta Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera Wajib Berizin
Meski demikian, ketentuan izin tetap berlaku apabila penggalangan dana dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat luas, disebarkan melalui media sosial, atau mencakup wilayah lintas kabupaten dan lintas provinsi.
Dalam kondisi tersebut, izin penggalangan dana menjadi kewajiban sesuai cakupan wilayah kegiatan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa dalam situasi bencana alam, masyarakat dipersilakan melakukan penggalangan donasi tanpa harus menunggu izin.
“Untuk bencana, dipersilakan, tidak perlu izin, langsung saja lakukan,” ujar Saifullah Yusuf.
Kendati demikian, Mensos mengingatkan agar setiap penggalangan dana tetap disertai dengan pertanggungjawaban setelah bantuan disalurkan.
Hal tersebut penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap kegiatan kemanusiaan.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat Gorontalo diharapkan tidak ragu untuk bergotong royong membantu korban bencana, namun tetap memahami batasan aturan agar penggalangan dana dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.(*)
| Dari Tolak Jadi Terima, Prabowo Buka Diri atas Bantuan Asing, Bodoh jika Menolak |
|
|---|
| Beras 30 Ton Nyaris Dipulangkan ke Arab, Wali Kota Medan Salah Paham? |
|
|---|
| Listrik Sempat Hidup Saat Presiden Datang, PKS Minta Pemerintah Klarifikasi |
|
|---|
| Dua Hari Galang Dana, Mahasiswa Ichsan Gorontalo Kumpulkan Rp 6,4 Juta untuk Korban Banjir Sumatra |
|
|---|
| Kelaparan Meluas, Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih! Desak Status Bencana Nasional |
|
|---|