Rabu, 18 Maret 2026

Berita Gorontalo

Dinsos Gorontalo Minta Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera Wajib Berizin

Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa setiap penggalangan dana untuk membantu korban banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dinsos Gorontalo Minta Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera Wajib Berizin
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
BANJIR SUMATERA -- Dua mahasiswi anggota organisasi mahasiswa di Gorontalo menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa setiap penggalangan dana untuk membantu korban banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang melakukan pemungutan uang maupun barang, baik secara perorangan maupun kelompok.

Menurutnya, izin menjadi dasar hukum penting untuk memastikan kejelasan tujuan serta penyaluran bantuan kepada korban bencana.

“Setiap yang namanya pemungutan uang dan barang itu harus melalui izin,” ujar Sagita, Minggu (14/12/2025).

Baca juga: UNG Perkuat Peran Akademisi dalam Perencanaan Daerah Lewat Kongres IAP Gorontalo 2025

Sagita menegaskan, regulasi penggalangan dana bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan aturan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Karena itu, mekanisme perizinan harus dipatuhi agar kegiatan pengumpulan bantuan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, kewenangan pemberian izin disesuaikan dengan cakupan wilayah penggalangan dana.

Untuk kegiatan yang hanya dilakukan dalam satu kabupaten atau kota, izin diterbitkan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

Sementara penggalangan dana yang melibatkan lebih dari satu kabupaten atau wilayah dalam satu provinsi menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi.

Adapun penggalangan dana lintas provinsi, lanjut Sagita, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

“Ini sebenarnya sudah sering disosialisasikan ke teman-teman,” katanya.

Meski dilakukan dalam situasi darurat akibat bencana, Sagita menilai pengurusan izin tetap penting.

Menurutnya, izin bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi donatur sekaligus jaminan bahwa bantuan disalurkan sesuai peruntukan.

“Sebaiknya tetap berizin, namanya juga untuk bencana,” ujarnya.

Dalam proses perizinan, Dinas Sosial akan melakukan identifikasi terhadap tujuan penggalangan, jenis bantuan yang dihimpun, serta mekanisme penyaluran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved