Ka Kuhu Minta Maaf Comot Foto, Kadek Ngotot Proses Hukum Tetap Dilanjut Polda Gorontalo
Upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan konten kreator berinisial Zainudin Hadjarati (ZH) alias Ka Kuhu berakhir buntu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-MEDIASI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan konten kreator berinisial Zainudin Hadjarati (ZH) alias Ka Kuhu berakhir buntu.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf dalam proses mediasi, pelapor tetap menolak jalan damai dan meminta agar perkara itu dilanjutkan ke proses hukum.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, seusai pelaksanaan mediasi yang digelar di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, kliennya tidak menerima permohonan maaf ZH dan menegaskan ingin kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Bupati Bone Bolango Gorontalo Ismet Mile Cerita Kesulitan Masa Kecil, tanpa Hajatan Tak Makan
“Dalam mediasi tadi, ZH secara langsung mengakui perbuatannya dan meminta maaf karena telah menggunakan atau mengambil foto tanpa izin. Namun klien kami menolak permintaan maaf tersebut dan tetap menginginkan proses hukum berjalan,” ujar Rongki.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan pribadi antara kedua belah pihak, melainkan menyangkut hak kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, kliennya menilai proses hukum harus tetap ditempuh agar ada efek jera dan kepastian hukum.
Sebelumnya, penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Baca juga: UNG Gorontalo Targetkan Peringkat Internasional, Civitas Akademika Diminta Berkontribusi Optimal
Pemeriksaan ahli dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus itu.
Usai pemeriksaan saksi ahli, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara ZH dan pelapor sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, penyelidikan dipastikan tetap berlanjut di Polda Gorontalo.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*)