Gorontalo Hari Ini
Selidiki Polemik Zainudin Hadjarati dan Wartawan, Polisi Gorontalo Libatkan Ahli HAKI Jakarta
Polemik dugaan penggunaan foto tanpa izin oleh kreator media sosial Zainuddin Hajarati kini memasuki tahap baru.
Ringkasan Berita:
- Polda Gorontalo telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor
- Penyidik telah berkoordinasi dan wawancara dengan ahli HAKI di Jakarta
- Polda Gorontalo menekankan bahwa penyelidikan dilakukan secara berimbang, proporsional, dan cepat
TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik dugaan penggunaan foto tanpa izin oleh kreator media sosial Zainuddin Hajarati kini masih dalam proses penyelidikan.
Polda Gorontalo melibatkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Jakarta untuk mendalami kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor sudah dilakukan.
“Untuk pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kemudian kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Kombes Maruly kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, hasil klarifikasi terhadap terlapor memunculkan sejumlah fakta baru yang masih perlu dikonfirmasi kembali kepada pelapor. Penyidik ingin memastikan seluruh keterangan dan bukti saling menguatkan.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan wawancara dengan ahli HAKI di Jakarta. Langkah ini ditempuh untuk memastikan aspek hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam kasus tersebut.
Dari hasil konsultasi, masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi oleh pelapor agar penyelidikan dapat berjalan lebih komprehensif.
“Pada prinsipnya, kami dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan secara berimbang, proporsional, dan cepat,” tegas Maruly.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mempertemukan pelapor dan terlapor dalam agenda mediasi. Mekanisme ini sesuai dengan ketentuan penanganan perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian melalui jalur non-litigasi.
Terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, Maruly menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan seluruh bahan keterangan sebelum mengambil kesimpulan.
“Apakah ada tindak pidana atau tidak, itu yang sedang dikumpulkan oleh penyelidik. Semua harus jelas sebelum kami menetapkan kesimpulan,” bebernya.
Baca juga: 5 Pelaku Pelecehan Gadis 13 Tahun Ditahan Polisi Gorontalo, Hanya 2 Diduga Setubuhi Korban
Wartawan Polisikan Konten Kreator
Kasus dugaan penyalahgunaan foto tanpa izin oleh Zainudin Hajarati ini dilaporkan pada Kamis siang (13/11/2025) oleh jurnalis, I Kadek Sugiarta.
Kadek menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Selasa, 11 November 2025, saat ia sedang melakukan peliputan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan Haji/Umrah di Polda Gorontalo.
Seusai konferensi pers, Kadek mengunggah foto hasil liputannya ke akun Facebook pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-I-Kadek-Sugiarta-saat-melaporkan-Zainudin-Hadjarati-di-Polda-Gorontalo.jpg)