Selasa, 3 Maret 2026

Update Kasus Creator FB Pro Zainudin Hadjarati di Polda Gorontalo, Begini Kata Krimsus

Penyidikan kasus dugaan pengambilan foto tanpa izin yang melibatkan seorang creator FB Pro Gorontalo kembali memasuki babak baru.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Update Kasus Creator FB Pro Zainudin Hadjarati di Polda Gorontalo, Begini Kata Krimsus
Facebok
KONFIRMASI Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede terkait perkembangan kasus creator FB Pro Zainudin aka Ka Kuhu. Yayan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penyidikan kasus dugaan pengambilan foto tanpa izin yang melibatkan seorang creator FB Pro Gorontalo kembali memasuki babak baru.

Polda Gorontalo memastikan proses penyelidikan terus berjalan dan kini berada pada tahap pendalaman keterangan dari semua pihak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan bahwa klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor telah dilakukan oleh tim penyelidik.

“Untuk pelapor sudah dilakukan klarifikasi. Kemudian kita juga sudah melakukan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Kombes Maruly, Senin (01/12/2025).

Baca juga: Warga Gorontalo Kini Lebih Tertib, Operasi Zebra 2025 Catat Tren Baru

Menurutnya, hasil klarifikasi terhadap terlapor memunculkan sejumlah fakta baru yang masih perlu dikonfirmasi kembali kepada pelapor.

Penyidik ingin memastikan seluruh keterangan dan bukti saling menguatkan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan wawancara dan koordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Jakarta.

Dari hasil konsultasi tersebut, masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi oleh pelapor agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih komprehensif.

“Pada prinsipnya, kami dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan secara berimbang, proporsional, dan cepat,” tegas Kombes Maruly.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mempertemukan pelapor dan terlapor dalam agenda mediasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan penanganan perkara tertentu.

Terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, Maruly menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan seluruh bahan keterangan sebelum mengambil kesimpulan.

“Apakah ada tindak pidana atau tidak, itu yang sedang dikumpulkan oleh penyelidik. Semua harus jelas sebelum kami menetapkan kesimpulan,” tutupnya. 

Kronologi

Kasus dugaan penyalahgunaan foto tanpa izin dilaporkan pada Kamis siang (13/11/2025) oleh jurnalis Kadek Sugiarta.

Kadek menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Selasa, 11 November 2025, saat ia sedang melakukan peliputan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan Haji/Umrah di Polda Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved