Danial Ibrahim Dinonaktifkan
BREAKING NEWS: Danial Ibrahim Resmi Dinonaktifkan, Aryanto Husain Jabat Plh Kadispora Gorontalo
Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memasuki babak baru.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Danial-Ibrahim-dan-Aryanto-Husain.jpg)
Ringkasan Berita:
- Danial Ibrahim resmi dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dispora Provinsi Gorontalo
- Ariyanto Husain mengambil alih posisi Danial Ibrahim
- SK Kadispora Provinsi Gorontalo diserahkan pada Selasa, 25 November 2025
TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Danial dari jabatannya, terhitung sejak Selasa sore (25/11/2025) setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dalam konferensi pers resmi pada Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Terhitung sejak kemarin sore, setelah diterimanya SK Gubernur, Kepala Dispora dinonaktifkan sementara,” tegas Sofian.
Dalam penjelasannya, Sofian menekankan adanya perbedaan antara penonaktifan dan pemecatan.
Menurutnya, penonaktifan dilakukan karena adanya proses pemeriksaan, bukan pencopotan jabatan secara permanen.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjuk Kepala Dinas Pariwisata, Aryanto Husain, sebagai pelaksana harian Dispora Provinsi Gorontalo.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.
“Dengan ini, seluruh aktivitas dan fungsi Dispora dilaksanakan sepenuhnya oleh Kadis Pariwisata,” jelas Sofian.
SK penonaktifan tersebut telah diserahkan kepada Danial dan Aryanto pada Selasa (25/11/2025) sore.
Langkah ini, menurut Sofian, merupakan upaya pemerintah untuk meredam dinamika yang berkembang di publik belakangan ini.
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk memeriksa Danial.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku.
“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dispora yang sudah dinonaktifkan,” ungkap Sofian.
Baca juga: Sempat Bikin Wali Kota Gorontalo Geram, RS Multazam Jawab Isu Tolak Pasien
Ia menyebut, proses ini merujuk pada Peraturan Kepala BKN tahun 2024, sebagai turunan dari PP 96 tentang disiplin ASN, yang mengatur kewajiban penonaktifan sementara jika seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tim kami akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat untuk melihat apakah ada pelanggaran atau kewajiban yang tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Sofian mengungkapkan bahwa klarifikasi awal sudah dilakukan sebagai langkah penyusunan tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menanggapi pertanyaan awak media apakah kasus ini merupakan akumulasi persoalan, Sofian tidak menampik.
“Kalau disebut akumulasi, bisa saja. Namun yang terpenting adalah bagaimana ke depan Gorontalo lebih kondusif,” pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.