Rabu, 11 Maret 2026

Danial Ibrahim Dinonaktifkan

BREAKING NEWS: Danial Ibrahim Resmi Dinonaktifkan, Aryanto Husain Jabat Plh Kadispora Gorontalo

Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memasuki babak baru.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Danial Ibrahim Resmi Dinonaktifkan, Aryanto Husain Jabat Plh Kadispora Gorontalo
TribunGorontalo.com
KADISPORA GORONTALO -- Kolase foto Danial Ibrahim dan Aryanto Husain. Danial Ibrahim telah dinonaktifkan, Aryanto Husain resmi jabat Kepala Dispora Provinsi Gorontalo. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Danial dari jabatannya, terhitung sejak Selasa sore (25/11/2025) setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, dalam konferensi pers resmi pada Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kepegawaian yang berlaku.

“Terhitung sejak kemarin sore, setelah diterimanya SK Gubernur, Kepala Dispora dinonaktifkan sementara,” tegas Sofian.

Dalam penjelasannya, Sofian menekankan adanya perbedaan antara penonaktifan dan pemecatan. 

Menurutnya, penonaktifan dilakukan karena adanya proses pemeriksaan, bukan pencopotan jabatan secara permanen.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjuk Kepala Dinas Pariwisata, Aryanto Husain, sebagai pelaksana harian Dispora Provinsi Gorontalo.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.

“Dengan ini, seluruh aktivitas dan fungsi Dispora dilaksanakan sepenuhnya oleh Kadis Pariwisata,” jelas Sofian.

SK penonaktifan tersebut telah diserahkan kepada Danial dan Aryanto pada Selasa (25/11/2025) sore.

Langkah ini, menurut Sofian, merupakan upaya pemerintah untuk meredam dinamika yang berkembang di publik belakangan ini.

Selain itu, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk memeriksa Danial.

Pemeriksaan tersebut mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved