APBD 2026
Gaji Gubernur Gorontalo dan Anggota DPRD Bisa Tertunda 6 Bulan Gara-gara Ini
Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD akan memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD akan memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada Senin (24/11/2025).
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menegaskan pembahasan tersebut tidak boleh molor dari jadwal karena ada konsekuensi serius jika terlambat.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, kesepakatan APBD antara kepala daerah dan DPRD wajib ditandatangani paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Artinya, paling lambat tanggal 30 November 2025 kesepakatan itu harus sudah ditandatangani,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Setelah ditandatangani, dokumen APBD harus dikirim dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam waktu tiga hari.
Namun, Sukril mengingatkan adanya ancaman sanksi tegas jika pembahasan melewati batas waktu.
Sanksi tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan berupa penundaan hak keuangan pejabat penyelenggara daerah.
“Kalau keterlambatan itu berasal dari pihak DPRD, maka yang disanksi adalah DPRD,” ungkapnya.
Sanksi yang dimaksud tidak main-main, yakni berupa penundaan gaji dan tunjangan selama enam bulan.
Baca juga: Meski Tersangka Kasus Penipuan, Mustafa Yasin Belum Bisa Disanksi BK DPRD Provinsi Gorontalo
Namun, sanksi tidak hanya berlaku bagi DPRD. Jika keterlambatan disebabkan oleh pemerintah daerah, konsekuensinya juga jelas.
“Kalau keterlambatan dari pemerintah, berarti gaji gubernur yang ditunda,” katanya.
Bahkan, jika keterlambatan disebabkan oleh kedua pihak, maka keduanya akan dikenakan sanksi.
Sukril menambahkan, RAPBD 2026 sebenarnya sudah diserahkan ke DPRD sejak September 2025.
Namun, pembahasan tertunda karena adanya perubahan dana transfer ke daerah serta penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) yang baru.
“RAPBD 2026 ini sudah mengacu pada SOTK yang baru, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Dari sisi pendapatan, Sukril menyebut angkanya mencapai Rp1,54 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp449 miliar, dana transfer Rp1 triliun, dan lain-lain PAD yang sah Rp400 miliar.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,551 triliun, dengan rincian belanja operasional Rp1,3 triliun, belanja modal Rp72 miliar, belanja tak terduga Rp6,7 miliar, serta bantuan ke kabupaten/kota Rp161 miliar.
“Posisi APBD kita saat ini defisit Rp5,2 miliar,” pungkasnya.
Ia memastikan pembahasan bersama DPRD akan dimulai tepat waktu.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-sidang-Paripurna-DPRD-Provinsi-Gorontalo-Senin-482025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.