SK Pemberhentian Wahyudin Moridu Akhirnya Terbit, DPRD Gorontalo Pastikan Proses PAW Segera

Proses pemberhentian Wahyudin Moridu dari kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya mencapai titik final.

Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com /Istimewa
VIRAL ANGGOTA DPRD GORONTALO -- Dalam video berdurasi pendek yang beredar luas di berbagai platform, Wahyudin terlihat berada di dalam sebuah mobil SUV bersama seorang wanita. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Proses pemberhentian Wahyudin Moridu dari kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya mencapai titik final.

Setelah hampir tiga bulan menunggu, Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini sudah terbit.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan harus mendatangi langsung Kemendagri untuk memastikan percepatan.

“SK-nya sudah ada, tinggal surat pengantar yang dibuat. InsyaAllah hari Senin akan dikirim ke Pemprov Gorontalo,” ujar Fikram, Jumat (21/11/2025).

Dengan terbitnya SK, seluruh mekanisme administratif dinyatakan rampung.

Kini proses selanjutnya bergantung pada PDI Perjuangan untuk mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui gubernur.

Sempat Tetap Terima Gaji

Meski DPRD dan PDI Perjuangan sudah mengusulkan pemberhentian sejak Agustus 2025, Wahyudin masih menerima gaji bulanan hingga SK resmi keluar.

Hal ini karena secara regulasi, statusnya belum sah diberhentikan oleh Mendagri.

“Dalam ketentuan aturan, sepanjang belum keluar SK dari Kemendagri dia masih terima representasi (gaji),” jelas Fikram.

Namun, gaji yang diterima hanya sebesar Rp2,25 juta per bulan tanpa tunjangan, karena Wahyudin tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

Kewenangan Presiden dan Mendagri

Fikram menegaskan, pengangkatan maupun pemberhentian anggota DPRD provinsi berada di bawah kewenangan Presiden melalui Mendagri.

Karena itu, meski DPRD sudah menjatuhkan sanksi etik, status Wahyudin baru sah setelah SK Kemendagri ditandatangani.

Baca juga: 51 Hari Sejak Pemecatan Wahyudin Moridu, Belum Ada PAW di DPRD Gorontalo

“Dia ini kan diangkat oleh Presiden melalui Mendagri, yang memberhentikan dia baru kode etik dan partainya,” tuturnya.

Sejak usulan pemberhentian Agustus hingga SK terbit akhir November, proses ini disebut masih dalam kategori normal.

Namun DPRD Gorontalo tetap melakukan desakan agar status Wahyudin segera jelas secara hukum dan administratif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved