Viral Anggota DPRD Gorontalo
Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Rupanya Masih Sempat Terima Gaji usai Dipecat
Proses pemberhentian anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, akhirnya menemui titik akhir.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wahyu-Moridu-akui-diperas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Proses pemberhentian anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, akhirnya menemui titik akhir.
Setelah melalui mekanisme panjang, mulai dari sidang kode etik DPRD hingga usulan pemberhentian dari Partai PDI Perjuangan, kini Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah terbit.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi langsung Kemendagri untuk memastikan proses tersebut.
Politisi senior Golkar ini menegaskan, SK pemberhentian Wahyudin sudah selesai dan tinggal menunggu surat pengantar untuk dikirim resmi ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“SK-nya sudah ada, tinggal surat pengantar yang dibuat. Insyaallah hari Senin akan dikirim ke Pemprov Gorontalo,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Fikram, seluruh mekanisme administratif telah rampung. Kini tinggal menunggu proses lanjutan dari pihak partai untuk mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Tinggal tergantung partai mengusulkan PAW ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Masih Sempat Terima Gaji
Menariknya, sejak usulan pemberhentian disampaikan DPRD dan PDI Perjuangan pada Agustus 2025, Wahyudin masih tetap menerima gaji bulanan.
Hal ini terjadi karena secara regulasi, statusnya belum resmi diberhentikan oleh Kemendagri.
“Dalam ketentuan aturan, sepanjang belum keluar SK dari Kemendagri, dia masih terima representasi (gaji),” kata Fikram.
Namun, yang diterima Wahyudin hanya gaji pokok tanpa tunjangan.
“Kalau tunjangan tidak, karena tidak bekerja,” tegasnya.
Adapun besarannya mencapai Rp2,25 juta, sesuai dengan ketentuan gaji anggota DPRD yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Fikram menjelaskan, status pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD tingkat provinsi berada pada kewenangan Presiden melalui Mendagri.
“Dia ini kan diangkat oleh Presiden melalui Mendagri. Yang memberhentikan dia baru kode etik dan partainya,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya terus mendorong percepatan terbitnya SK Kemendagri agar status Wahyudin jelas secara hukum dan administratif.
“Alhamdulillah SK sudah selesai, sudah ditandatangani, tinggal menunggu pengantarnya,” ungkapnya.
Sejak usulan pemberhentian Agustus lalu hingga akhir November, Fikram menilai proses ini masih tergolong normal.
“Kalau menurut saya ini normal. Makanya kita desak, kita datangi. Seluruh Indonesia yang dilayani (kabupaten/kota),” tutupnya.
Baca juga: Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri
Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan
Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Mantan politisi PDIP itu terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik yang berlaku di dewan.
Hal ini disampaikan oleh Umar Karim, anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, dalam Rapat Paripurna pada Senin (22/9/2025).
"Anggota DPRD Wahyudin Moridu, SH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," kata Umar Karim membacakan putusan hasil penyelidikan BK DPRD Provinsi Gorontalo, Senin.
Terhitung mulai 22 September 2025, Wahyudin Moridu bukan lagi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Wahyudin Moridu diketahui tidak menghadiri secara langsung Sidang Kode Etik hari ini.
Menurut Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, ketidakhadiran Wahyudin tidak menghalangi jalannya sidang.
Proses pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti tetap dilakukan sesuai mekanisme.
"Kebetulan yang bersangkutan, Saudara Wahyu Moridu, tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," ujar Fikram kepada TribunGorontalo.com, Senin.
Sidang Paripurna baru saja berakhir sore ini, di mana BK telah membacakan putusan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wahyudin Moridu.
Wahyudin akhirnya secara sah dinyatakan terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik dengan sanksi pemberhentian permanen.
Keputusan sanksi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga marwah lembaga.
"Apapun status anggota, ketika melanggar kode etik, maka konsekuensinya harus dijalani," tegas Fikram.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.