Operasi Zebra Otanaha 2025

Operasi Zebra Otanaha 2025 di Gorontalo Mulai! Hindari Pelanggaran Ini

Polda Gorontalo resmi menggelar Operasi Zebra Otanaha 2025 mulai 17 hingga 30 November. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
FOTO STOK - Polisi lalu lintas Gorontalo tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Telaga, Kabupaten Gorontalo. 

Kolaborasi lintas lembaga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan keselamatan lalu lintas di wilayah rawan kecelakaan, kemacetan, hingga trouble spot.

"Di Polda kita juga melaksanakan, melibatkan TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan Satpol PP, itu kita ikutkan," beber Lukman. 

Strategi Pelaksanaan: Preemtif, Preventif, dan Penegakan Hukum

Operasi Zebra Otanaha 2025 akan dilaksanakan dengan tiga pendekatan utama : preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Untuk kegiatan preemtif, personel ditugaskan memberikan edukasi dan sosialisasi.

"Kegiatan preemtif ini yakni melaksanakan sosialisasi melalui media cetak elektronik dan media sosial. Kegiatan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah kampus perusahaan-perusahaan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait memasang rambu di lokasi rawan," jelasnya. 

Pada aspek preventif, petugas dikerahkan ke titik-titik yang dinilai rawan kecelakaan maupun kemacetan.

"Kegiatan preventif meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terutama di lokasi yang Trouble spot dan titik kemacetan, titik rawan kecelakaan, sehingga dengan kegiatan preventif itu, kecelakaan bisa kita diminimalkan," terang Lukman. 

Sementara itu, penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan ETLE, tilang konvensional, hingga teguran simpatik terhadap pelanggaran berpotensi kecelakaan

Delapan Fokus Pelanggaran

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, ada delapan sasaran prioritas, yakni:

1. Menggunakan hand phone (HP) saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara masih di bawah umur.

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.

4. Tidak menggunakan helm SNI baik untuk pengendara maupun yang diboncengnya.

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved