Gorontalo Hari Ini
51 Hari Sejak Pemecatan Wahyudin Moridu, Belum Ada PAW di DPRD Gorontalo
Sudah 51 hari berlalu sejak pemecatan Wahyudin Moridu dari kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wahyudin-Moridu-mendadak-viral-di-medsos.jpg)
Ringkasan Berita:
- Proses PAW Wahyudin Moridu Belum Berjalan
- Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan karena Melanggar Kode Etik
- Saat ini kursi yang ditinggalkan Wahyudin Moridu masih kosong
TRIBUNGORONTALO.COM – Sudah 51 hari berlalu sejak pemecatan Wahyudin Moridu dari kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Namun, hingga saat ini belum ada yang menggantikan posisi eks politikus PDIP itu.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima satu pun usulan resmi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Sampai dengan saat ini belum ada PAW DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Sophian Rahmola, Selasa (11/11/2025).
Sophian menjelaskan, memang sebelumnya ada tiga nama dari tiga partai politik yang diganti, yakni Sofyan Puhi (NasDem) digantikan Hais Ayuwa, Warsito Somawiyono (Golkar) diganti Sun Biki, dan Adnan Entengo (PKS) diganti Ramdan Liputo.
Namun, pergantian tersebut dilakukan sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024–2029 sehingga tidak termasuk kategori PAW.
“Pergantian calon terpilih itu bukan PAW, itu jadi beda,” tegasnya.
Baca juga: Mustafa Yasin Berpotensi Diberhentikan dari DPRD Gorontalo Buntut Kasus Penipuan Haji
Proses PAW Masih Menunggu SK Mendagri
Terkait Wahyudin Moridu dari PDI Perjuangan, Sophian menyebut proses PAW masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang ini baru usulan pemberhentian, belum ada SK pemberhentian dari Mendagri,” jelasnya.
Sophian juga memaparkan alur resmi PAW. Proses dimulai dari partai politik yang mengusulkan pemberhentian ke DPRD. DPRD kemudian meneruskan ke Mendagri melalui gubernur.
Setelah SK pemberhentian terbit, barulah partai dapat mengajukan pengisian kursi kosong ke DPRD.
Selanjutnya, DPRD mengajukan ke KPU Provinsi untuk menentukan calon pengganti berdasarkan perolehan suara Pemilu terakhir. Nama yang diusulkan KPU kemudian dikirim kembali ke Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan SK pelantikan anggota PAW.
Dengan belum adanya SK pemberhentian dari Mendagri, kursi yang ditinggalkan Wahyudin Moridu masih kosong.
KPU Gorontalo memastikan hingga kini belum ada satu pun proses PAW yang berjalan di DPRD Provinsi Gorontalo.
Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan
Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Mantan politisi PDIP itu terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik yang berlaku di dewan.
Hal ini disampaikan oleh Umar Karim, anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, dalam Rapat Paripurna pada Senin (22/9/2025).
"Anggota DPRD Wahyudin Moridu, SH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," kata Umar Karim membacakan putusan hasil penyelidikan BK DPRD Provinsi Gorontalo, Senin.
Terhitung mulai 22 September 2025, Wahyudin Moridu bukan lagi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Wahyudin Moridu diketahui tidak menghadiri secara langsung Sidang Kode Etik hari ini.
Menurut Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, ketidakhadiran Wahyudin tidak menghalangi jalannya sidang.
Proses pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti tetap dilakukan sesuai mekanisme.
"Kebetulan yang bersangkutan, Saudara Wahyu Moridu, tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," ujar Fikram kepada TribunGorontalo.com, Senin.
Sidang Paripurna baru saja berakhir sore ini, di mana BK telah membacakan putusan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wahyudin Moridu.
Wahyudin akhirnya secara sah dinyatakan terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik dengan sanksi pemberhentian permanen.
Keputusan sanksi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga marwah lembaga.
"Apapun status anggota, ketika melanggar kode etik, maka konsekuensinya harus dijalani," tegas Fikram.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang BK ini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.
Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memantau proses tersebut.
Profil Wahyudin Moridu
Wahyu Moridu adalah putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. Ibunya adalah Rensi Makuta, sosok anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Wahyudin lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 11 November 1995.
Hari ini, ia genap berusia 29 tahun, 10 bulan, dan 10 hari.
Wahyu Moridu memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.
Saat dilantik pada 26 Agustus 2019 silam, Wahyu baru berusia 23 tahun. Kala itu juga, ia tengah kuliah di Universitas Ichsan Gorontalo.
Wahyu selanjutnya mendaftarkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Wahyu Moridu mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Wahyudin Moridu sukses meraup 5.654 suara dari dapil 6 tersebut.
Eks politikus PDIP ini akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I.
Komisi I memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.