Berita Gorontalo
2 Tokoh Asal Gorontalo Gagal Sandang Gelar Pahlawan Nasional
Gagalnya dua tokoh asal Gorontalo dapat gelar Pahlawan Nasional dikomentari gubernur Gusnar Ismail.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto resmi tetapkan 10 pahlawan nasional
- Tak ada nama tokoh Gorontalo di antara 10 nama pahlawan nasional
- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menghormati keputusan presiden
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gagalnya dua tokoh asal Gorontalo dapat gelar Pahlawan Nasional dikomentari gubernur Gusnar Ismail.
Politisi demokrat tersebut mengaku menghormati keputusan Presiden Prabowo tersebut.
Meski dari 10 nama yang disahkan presiden jadi pahlawan nasional tak ada nama dari Gorontalo.
"Kita hormati apa yang sudah diputuskan," kata Gusnar.
Baca juga: KPK dan Pemprov Gorontalo Bahas Strategi Tingkatkan Capaian Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau
Keputusan penganugerahan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.
Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan negara terhadap jasa-jasa para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara di berbagai bidang perjuangan.
"Kita akan berusaha, tahun depan kita harus bisa masuk," jelasnya optimis.
Ia menyebut, upaya tersebut tidak hanya sebatas pengusulan saja tetapi juga dibarengi dengan penguatan-penguatan.
"Insya Allah kita akan seriusi itu, mudah-mudahan tahun depan bisa masuk," imbuhnya.
Dikonfirmasi soal jumlah usulan tahun depan, politisi Demokrat ini menyebut akan melihat perkembangannya kedepan.
Ia menyebut, kedatangan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon beberapa waktu lalu adalah modal kuat bagi Gorontalo.
"Modal kita adalah ketika kunjungan menteri kebudayaan, itu juga sudah kami sunggung, dan belau sangat merespon, apalagi beliau kenal persis HB. Jassin dan Aloe Saboe," pungkasnya.
Dua tokoh asal Gorontalo, yakni Prof. Dr. Aloe Saboe dan sastrawan legendaris Hans Bague (HB) Jassin.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Makassar, 9 Bayi dan 1 Anak Dijual via TikTok
Kedua nama itu sebenarnya telah masuk dalam daftar 40 tokoh yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional 2025.
Padahal sebelumnya, kedua nama pahlawan Gorontalo itu telah melalui proses pengusulan gelar yang berasal dari masyarakat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Setelah disahkan di tingkat kabupaten/kota, usulan itu diteruskan ke gubernur, dan selanjutnya dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Terkait belum lolosnya dua tokoh dari Gorontalo tahun ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Gorontalo, Darwis Sidiki, membenarkan hal tersebut.
"Iyah pak," kata Darwis membenarkan data tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak berhenti sampai di situ.
Pemprov akan kembali mengajukan pada tahun berikutnya dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
“Diusulkan lagi pak,” kata Darwis singkat.
Ia menambahkan, beberapa dokumen perlu diperbarui sebagai syarat administratif dalam proses pengajuan ulang.
“Dokumen yang diminta hanya rekomendasi Gubernur terbaru, keterangan ahli waris, dan foto,” pungkasnya.
Berikut merupakan 10 tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini yakni:
1. Abdurrahman Wahid, tokoh dari Jawa Timur
2. Jenderal Besar TNI Soeharto, tokoh dari Jawa Tengah
3. Marsinah, tokoh dari Jawa Timur
4. Mochtar Kusumaatmaja, tokoh dari Jawa Barat
5. Hajjah Rahma El Yunusiyyah, tokoh dari Sumatera Barat
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, tokoh dari Jawa Tengah
7. Sultan Muhammad Salahuddin, tokoh dari Nusa Tenggara Barat
8. Syaikhona Muhammad Kholil, tokoh dari Jawa Timur
9. Tuan Rondahaim Saragih, tokoh dari Sumatera Utara
10. Zainal Abisin Syah, tokoh dari Maluku Utara
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGUSULAN-PAHLAWAN-ASAL-GORONTALO-Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-Senin-10112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.