Pelantikan PPPK

FOTO Suasana Pelantikan PPPK Kemenag Gorontalo 

Sebanyak 99 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO/TANGAHU
PPPK DILANTIK - Sebanyak 99 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo dilantik pada Kamis (23/10/2025).  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 99 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo dilantik pada Kamis (23/10/2025). 

Pelantikan berlangsung serentak secara nasional dan diikuti secara daring dari Asrama Haji Gorontalo, Jalan Poowo, Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,Provinsi Gorontalo

Meskipun dilaksanakan secara virtual, suasana pelantikan tetap berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan. 

Sejak pagi, para pegawai mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh antusias. 

Puncak acara ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kaswad Sartono.

Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi memperlihatkan suasana haru dan gembira. 

Keluarga serta kerabat memadati area luar aula pelantikan untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut. 

Mereka datang membawa bunga, makanan, hingga hadiah sederhana sebagai bentuk ungkapan syukur dan kebanggaan. 

Beberapa di antaranya tampak mengabadikan momen itu dengan berfoto bersama orang terdekat yang baru saja dilantik.

Dengan tambahan 99 orang pada tahap dua ini, total PPPK Kemenag di Gorontalo kini mencapai 796 orang, setelah sebelumnya 697 orang telah dilantik pada tahap pertama. 

Penambahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pelayanan dan bimbingan keagamaan bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Kehadiran para PPPK baru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat fungsi Kementerian Agama sebagai lembaga pembina kehidupan beragama. 

Para ASN di lingkungan Kemenag diingatkan untuk senantiasa menjaga netralitas, terutama menjelang tahun-tahun politik yang rawan terhadap isu keberpihakan.

Selain itu, para PPPK diharapkan mampu menjalankan tiga fungsi utama ASN, yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan umum, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Pelantikan tahap dua ini menjadi wujud komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat layanan pblik berbasis nilai keagamaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved