Pelantikan PPPK Gorontalo

BREAKING NEWS: 99 PPPK Tahap 2 Kemenag Gorontalo Resmi Dilantik

Sebanyak 99 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PELANTIKAN PPPK -- Suasana pelantikan 99 PPPK Kementerian Agama Provinsi Gorontalo di Asrama Haji Gorontalo, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 99 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo resmi dilantik pada Kamis (23/10/2025).

Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak secara nasional dan diikuti secara daring dari Asrama Haji Gorontalo, Jalan Poowo, Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Meskipun digelar secara virtual, suasana pelantikan tetap berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan.

Sejak pagi, para pegawai mengikuti seluruh rangkaian prosesi dengan penuh antusiasme dan semangat.

Puncak acara ditandai dengan pemanggilan nama-nama peserta untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo, Kaswad Sartono.

Pantauan TribunGorontalo.com  di lokasi, keluarga dan kerabat tampak memadati area luar aula pelantikan.

Beberapa di antaranya membawa bunga, makanan, hingga hadiah sederhana sebagai bentuk perayaan atas momen bahagia tersebut.

Tak sedikit pula yang mengabadikan momen bersejarah ini dengan berfoto bersama orang terdekat yang baru saja dilantik. Kaswad Sartono mengungkapkan bahwa Gorontalo mendapatkan tambahan 99 PPPK pada tahap kedua ini.

“Gorontalo mendapat tambahan sebanyak 99 PPPK,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis.

Jumlah tersebut menambah total PPPK Kemenag di Gorontalo yang sebelumnya telah dilantik pada tahap pertama sebanyak 697 orang.

Kaswad berharap kehadiran para PPPK baru ini dapat memperkuat kualitas pelayanan dan bimbingan keagamaan bagi masyarakat.

“Kita harapkan pelayanan, bimbingan, sekaligus pendampingan kehidupan umat beragama semakin berdampak dan semakin dirasakan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memikul tanggung jawab besar terhadap negara dan masyarakat.

“PPPK sama dengan PNS, sama-sama ASN yang memiliki tiga fungsi pokok, yaitu melaksanakan kebijakan, memberikan pelayanan umum, dan menjadi pemersatu bangsa,” jelas Kaswad.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama menjelang tahun-tahun politik yang rawan isu sensitif.

Menurutnya, PPPK tidak hanya dinilai dari sisi administratif kepegawaian, tetapi juga dari sejauh mana mereka mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara tulus dan profesional.

“PPPK ini tidak semata-mata dilihat dari aspek kepegawaian, tapi juga harus dilihat dari aspek pelayanan,” pungkasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved