Pemprov Gorontalo
Pemprov Gorontalo Genjot Percepatan 10 Blok IPR Pohuwato, Masyarakat Lokal Jadi Prioritas Utama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-ESDM-dan-Transmigrasi-Provinsi-Gorontalo-Wardoyo-Pongoliu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
Langkah ini menyusul rampungnya penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk area tersebut oleh Kementerian ESDM.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan bahwa Gubernur Gorontalo telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas percepatan pengurusan IPR.
“Ini dalam rangka percepatan fasilitasi IPR yang dokumen pengelolaan WPR-nya sudah terbit oleh Kementerian ESDM, yaitu di Pohuwato,” ujar Wardoyo kepada TribunGorontalo.com, Senin (21/10/2025) malam.
Saat ini, sudah ada 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang siap diajukan untuk proses IPR. “Insya Allah finalisasinya di awal Desember 2025 ini,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total 63 blok pertambangan di Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022 dengan luas 5.500 hektare, baru Pohuwato yang memiliki dokumen WPR lengkap, yakni 10 blok dengan total luas 505 hektare.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Ikut Akad Massal KUR dan Luncurkan Kredit Perumahan
“Tapi yang baru disusun dokumen WPR-nya itu kan Pohuwato, baru 10 blok luasan totalnya 505 hektare,” ungkapnya.
Wardoyo menambahkan, pengajuan IPR bisa dilakukan secara perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau oleh koperasi dengan luas maksimal 10 hektare. Dengan demikian, lahan seluas 505 hektare yang sudah siap tersebut dapat menampung hingga 50 koperasi lokal.
“Hal ini sebagai jawaban bagi masyarakat penambang lokal tradisional dan sebagai perlindungan kepada masyarakat agar tidak terkena sanksi hukum,” tegasnya.
Dari 10 blok yang siap di Pohuwato, enam di antaranya berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, sementara sisanya tersebar di wilayah lain.
Wardoyo menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo tidak akan melakukan intervensi dalam penetapan IPR.
“Jadi dengan tidak ada intervensi dari Pemprov, sehingga betul-betul yang mengajukan IPR adalah betul-betul masyarakat Pohuwato,” jelasnya.
Menurutnya, Bupati Pohuwato akan menjadi pihak yang menentukan siapa saja yang berhak mengajukan izin, dengan tetap mengutamakan masyarakat lokal.
“Bupati sudah tentu mengedepankan kepentingan masyarakat lokal,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, apabila masyarakat ingin bermitra dengan investor, keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada koperasi.