PEMPROV GORONTALO

Gorontalo Peringkat 3 Penyerapan Anggaran, Pemprov FokusTransformasi Digital Lewat E-Catalog

Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SOSIALISASI PERPRES -- Suasana kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Hotel Aston Gorontalo, yang dibuka Asisten II Setdaprov Gorontalo Jamal Nganro mewakili Gubernur Gorontalo, Senin (20/10/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini tercermin dari capaian Gorontalo yang berhasil menempati peringkat ketiga secara nasional dalam realisasi penyerapan anggaran tahun berjalan.

Prestasi tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, yang mewakili Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Gorontalo, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Jamal menyebut bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pelaku pengadaan dalam mengakselerasi pembangunan melalui pemanfaatan sistem digital.

“Dari paparan Mendagri, alhamdulillah Provinsi Gorontalo menempati urutan ketiga nasional dalam penyerapan anggaran,” ujar Jamal.

Ia menjelaskan bahwa Jawa Barat berada di posisi pertama dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 73,34 persen, disusul Jawa Timur di posisi kedua dengan 73,08 persen, dan Gorontalo di posisi ketiga dengan 72,01 persen.

“Tentu ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi seluruh pihak,” tambahnya.

Jamal juga menekankan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa dampak signifikan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam penguatan transformasi digital.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penggunaan E-Catalog versi 6.0 yang kini menjadi tulang punggung sistem pengadaan digital.

“Dalam konteks ini, terdapat tiga pilar utama yang kita tegakkan bersama melalui kegiatan hari ini,” ungkap Jamal.

Pilar pertama, lanjutnya, adalah transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat digitalisasi sistem pengadaan.

“Segera kita pahami dan implementasikan secara maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa E-Catalog bukan lagi sekadar platform, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan. Hal ini berdampak langsung pada percepatan penyerapan anggaran.

Selain itu, regulasi baru tersebut juga membuka ruang lebih luas bagi produk lokal Gorontalo untuk masuk dalam katalog pengadaan pemerintah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved