PPPK Paruh Waktu

Kepala BKD Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo 

Menjelang pelantikan, sempat muncul pertanyaan publik terkait gaji ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kepala BKD Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo 
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
GAJI PPPK -- Kolase foto Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, dan apel geladi pelantikan PPPK paruh waktu di halaman UPTD Museum Purbakala Gorontalo. Simak gaji PPPK paruh waktu di Pemprov Gorontalo. 

“PPPK paruh waktu di Kota Gorontalo rata-rata hanya menerima Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,” beber Nuryanto dalam siniar (podcast) di Studio TribunGorontalo.com, pada Sabtu (27/9/2025).

Nuryanto menegaskan, gaji minimal PPPK paruh waktu akan setara dengan upah yang mereka terima saat ini, misalnya Rp1,5 juta. Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya diatur pusat dan lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR), terletak pada besaran penghasilan ini. 

Pelantikan 1.800 PPPK paruh waktu ini menambah tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo yang sudah menghadapi tantangan serius.

Nuryanto mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini sangat bergantung pada transfer dana dari pusat, mengingat sektor pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil.

“Jumlahnya cukup besar, ada 1.800 honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Ia merinci, dari total APBD Kota Gorontalo tahun 2025 yang mencapai Rp1,1 triliun, porsi terbesar justru terserap untuk belanja pegawai.

“Posisi kita belanja pegawai itu sudah 41 persen (dari total APBD), cukup besar juga,” ungkap Nuryanto. 

 


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved