PPPK Paruh Waktu
Kepala BKD Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo
Menjelang pelantikan, sempat muncul pertanyaan publik terkait gaji ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Menjelang pelantikan, sempat muncul pertanyaan publik terkait gaji ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan perekrutan pegawai baru.
Seluruh PPPK paruh waktu yang akan dilantik hanyalah hasil dari peralihan status dari tenaga honorer.
"Mereka kita tidak rekrut, mereka hanya beralih status, dari tenaga honor ke PPPK,” jelas Rifli kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/10/2025).
Dengan demikian, kata Rifli, tidak ada tambahan beban anggaran karena seluruh pegawai tersebut sudah sebelumnya menerima gaji dari pos anggaran masing-masing OPD.
“Kita juga tidak menambah anggaran untuk membiayai gaji mereka,” tegasnya.
Rifli menjelaskan, sesuai ketentuan, besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan honor yang selama ini mereka terima.
“PPPK paruh waktu ini tentunya akan mendapatkan gaji atau honor yang selama ini mereka terima, Insyaallah mencukupi,” ujarnya.
Ia juga membocorkan informasi mengenai besaran gaji yang diterima para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Itu rata-rata sekitar Rp 2 juta-an,” beber Rifli.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian kalangan terkait potensi penambahan beban fiskal daerah.
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan bahwa pengelolaan keuangan untuk pembayaran gaji PPPK tetap berjalan efisien tanpa menambah pengeluaran baru.
Baca juga: 2 Calon PPPK Paruh Waktu di Gorontalo Mengundurkan Diri Jelang Pelantikan, Ini Alasannya
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Gorontalo
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan detail mengenai penghasilan yang akan diterima ribuan pegawai baru tersebut.
Menurut Nuryanto, meskipun status mereka berubah, gaji yang diterima PPPK paruh waktu tidak banyak berbeda dengan upah saat mereka masih berstatus honorer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Kepegawaian-Daerah-BKD-Provinsi-Gorontalo-Rifli-Katili.jpg)