PEMPROV GORONTALO

Satpol PP Gorontalo Larang Jualan di Trotoar Tanggidaa dan Andalas, Pedagang Ditertibkan

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap aktivitas jualan di atas trotoar,

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PENERTIBAN -- Satpol PP Provinsi Gorontalo menertibkan pedagang di sepanjang pedestrian/trotoal HOS Cokroaminotor, Kota Gorontalo, Rabu (09/10/2025). 

TRIBUNGORNTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap aktivitas jualan di atas trotoar, Rabu malam (08/10/2025).

Trotoar yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo di antaranya di Jalan HOS Cokroaminoto (Tanggidaa) dan Jl John Ario Katili (Andalas). 

Karena itu, para pedagang di dua ruas jalan ini, diberikan sosialisasi dan diminta untuk tak berjualan di tempat tersebut. 

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para penjual yang memanfaatkan trotoar sebagai lapak dagang.

“Sebelumnya kami telah mengikuti rapat bersama instansi terkait. Karena Jalan Cokroaminoto dan Jalan Jhon Aryo Katili adalah jalan milik Pemerintah Provinsi, maka Pemprov mengambil kebijakan melarang pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Taufik Sidiki.

Taufik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya fungsi ruang milik jalan.

Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan, termasuk trotoar.

Koordinator Humas Satpol PP Provinsi Gorontalo, Muchlis S Huntua menyampaikan Satpol PP juga menekankan bahwa penertiban dilakukan secara humanis.

Para pedagang diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku dan diarahkan untuk mencari lokasi alternatif yang tidak melanggar ketentuan.

Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah konflik dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga fasilitas umum.

"Dengan penertiban ini, Satpol PP berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi pejalan kaki. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya," tutup Muchlis. 

Groundbreaking Trotoar Tanggidaa

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur  Idah Syahidah mendukung proyek trotoar Kanal Tanggidaa. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved