Guru Tampar Siswa Gorontalo
Guru SDN di Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Ortu ke Polisi Usai Diduga Tempeleng Siswa
Seorang guru di SDN 2 Batudaa, Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/guru-non-asn.jpg)
“Terus terang saya kaget. Belum sempat kami lakukan klarifikasi internal, masalah ini sudah langsung masuk ranah hukum,” katanya.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polsek Batudaa. Polisi akan memeriksa saksi-saksi, termasuk siswa lain yang berada di kelas, serta melakukan klarifikasi terhadap guru yang dilaporkan.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak bisa mencapai 5 tahun penjara.
Kasus dugaan kekerasan guru terhadap siswa bukan hal baru di Gorontalo. Beberapa tahun terakhir, laporan serupa juga pernah masuk ke kepolisian dan memicu perdebatan publik.
Meski kaget dengan laporan yang langsung masuk ke ranah hukum, Kepala Sekolah menegaskan pihaknya akan kooperatif.
“Kami di sekolah tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Tapi saya juga berharap persoalan ini tidak terburu-buru digiring ke opini negatif. Mari kita duduk bersama, klarifikasi dengan tenang, supaya jelas duduk perkaranya. Anak-anak jangan sampai jadi korban suasana yang gaduh,” pungkas Faisal. (*)