Rabu, 11 Maret 2026

Guru Tampar Siswa Gorontalo

Guru SDN di Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Ortu ke Polisi Usai Diduga Tempeleng Siswa

Seorang guru di SDN 2 Batudaa, Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Guru SDN di Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Ortu ke Polisi Usai Diduga Tempeleng Siswa
Hasil Olah AI/grok.com
GURU PUKUL SISWA -- Ilustrasi seorang guru tampar siswanya. 

“Terus terang saya kaget. Belum sempat kami lakukan klarifikasi internal, masalah ini sudah langsung masuk ranah hukum,” katanya.

 Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polsek Batudaa. Polisi akan memeriksa saksi-saksi, termasuk siswa lain yang berada di kelas, serta melakukan klarifikasi terhadap guru yang dilaporkan.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak bisa mencapai 5 tahun penjara.

Kasus dugaan kekerasan guru terhadap siswa bukan hal baru di Gorontalo. Beberapa tahun terakhir, laporan serupa juga pernah masuk ke kepolisian dan memicu perdebatan publik.

Meski kaget dengan laporan yang langsung masuk ke ranah hukum, Kepala Sekolah menegaskan pihaknya akan kooperatif.

“Kami di sekolah tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Tapi saya juga berharap persoalan ini tidak terburu-buru digiring ke opini negatif. Mari kita duduk bersama, klarifikasi dengan tenang, supaya jelas duduk perkaranya. Anak-anak jangan sampai jadi korban suasana yang gaduh,” pungkas Faisal. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved