Guru Tampar Siswa Gorontalo
Guru SDN di Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Ortu ke Polisi Usai Diduga Tempeleng Siswa
Seorang guru di SDN 2 Batudaa, Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/guru-non-asn.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang guru di SDN 2 Batudaa, Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
Laporan itu dibuat oleh orang tua korban, Reymond Panigoro, yang mengaku tidak terima anaknya diperlakukan dengan cara fisik di depan kelas.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 11.00 WitaA, tepat sebelum Salat Jumat.
Menurut keterangan Reymond, anaknya dipanggil ke depan kelas oleh guru, lalu mendapat perlakuan berupa tamparan di bagian depan dan belakang wajah.
“Anak saya dipukul di depan kelas, ditampar bagian depan dan belakang. Katanya gara-gara ada ribut-ribut dengan teman-temannya, lalu guru salah sangka bahwa anak saya yang melapor ke pihak luar,” ungkap Reymond, Jumat (26/9/2025).
Merasa kecewa dan tidak terima, Reymond kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Batudaa.
Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Bagi saya, sekolah itu orang tua kedua bagi anak-anak. Tapi kalau sampai ada tindakan fisik begini, bagaimana saya bisa tenang? Saya sudah titipkan anak dengan harapan dididik dengan baik, bukan diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Reymond juga menyebut hingga kini belum ada itikad baik dari guru terduga pelaku untuk meminta maaf.
“Tidak ada penyampaian, tidak ada rasa menyesal yang ditunjukkan. Itu yang bikin saya tambah kecewa,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, maka jalur hukum akan ditempuh sepenuhnya. “Saya ingin ada keadilan untuk anak saya,” pungkasnya.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Kepala SDN 2 Batudaa, Faisal Bima, membenarkan adanya laporan orang tua murid terkait dugaan pemukulan. Namun, ia mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut.
“Kejadiannya Jumat lalu. Saya sempat ditanya tentang keberadaan guru itu. Katanya memang ada ribut-ribut di kelas. Saya sendiri waktu ke sana, kondisi kelas sudah tenang. Anak-anak saya tanya kenapa belum pulang, mereka bilang masih menunggu paket. Saya sampaikan supaya pulang saja karena sudah dekat waktu Salat Jumat,” jelas Faisal.
Faisal menuturkan, tak lama setelah itu, orang tua korban datang ke sekolah dan menyampaikan bahwa anaknya dipukul. Ia mengaku sudah berusaha menenangkan suasana dan mengusulkan mediasi setelah Salat Jumat atau di hari Senin. Namun, orang tua korban memilih langsung melapor ke polisi.
“Terus terang saya kaget. Belum sempat kami lakukan klarifikasi internal, masalah ini sudah langsung masuk ranah hukum,” katanya.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polsek Batudaa. Polisi akan memeriksa saksi-saksi, termasuk siswa lain yang berada di kelas, serta melakukan klarifikasi terhadap guru yang dilaporkan.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak bisa mencapai 5 tahun penjara.
Kasus dugaan kekerasan guru terhadap siswa bukan hal baru di Gorontalo. Beberapa tahun terakhir, laporan serupa juga pernah masuk ke kepolisian dan memicu perdebatan publik.
Meski kaget dengan laporan yang langsung masuk ke ranah hukum, Kepala Sekolah menegaskan pihaknya akan kooperatif.
“Kami di sekolah tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Tapi saya juga berharap persoalan ini tidak terburu-buru digiring ke opini negatif. Mari kita duduk bersama, klarifikasi dengan tenang, supaya jelas duduk perkaranya. Anak-anak jangan sampai jadi korban suasana yang gaduh,” pungkas Faisal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.