Viral Anggota DPRD Gorontalo
Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi telah memberhentikan Wahyudin Muridu, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi telah memberhentikan Wahyudin Muridu.
Keputusan ini diambil setelah persidangan etik yang digelar pada Senin (22/9/2025).
Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa persidangan tetap berjalan meskipun Wahyudin tidak hadir.
"Persidangan tetap diselenggarakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan," tegas Umar.
Menurut Umar, BK DPRD telah mengantongi dan menguji tiga alat bukti yang dianggap cukup kuat.
"Seluruh anggota BK yang hadir sepakat. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda). Saudara Wahyudin Muridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan," jelasnya.
Putusan BK ini kemudian diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo pada sore harinya, yang juga mengesahkan Surat Keputusan BK DPRD Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan usulan resmi pemberhentian kadernya.
"Hari ini ada dua keputusan sekaligus, yaitu pemberhentian dari BK DPRD dan pemberhentian dari partai politik PDI Perjuangan," ujar Umar.
Kini satu kursi DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan masih kosong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Proses PAW Masih Berlanjut
Meskipun telah diberhentikan oleh BK dan partainya, pengisian kursi kosong melalui pergantian antar waktu (PAW) tidak bisa langsung dilakukan.
Prosedurnya harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah diumumkan di paripurna, selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sekaligus memproses pengisian atau PAW," terang Umar.
Ia menambahkan, nama calon pengganti akan diusulkan oleh partai berdasarkan nama yang ditetapkan KPU dari hasil Pemilu 2024.
Proses ini baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari Mendagri.
Wahyudin Muridu Tak Hadiri Sidang
Umar Karim juga mengungkapkan bahwa Wahyudin Muridu sebelumnya telah dipanggil secara patut dan bahkan sempat menyatakan kesediaannya untuk hadir. Namun, hingga sidang dimulai, Wahyudin tidak muncul.
Sebagai informasi, Wahyudin Muridu merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo termuda dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Boalemo–Pohuwato.
Ia berhasil meraih suara signifikan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2026, menjadikannya salah satu figur muda dengan dukungan besar dari masyarakat.
Namun karena video kontroversial, Wahyudin akhirnya diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.
Wahyudin terlebih dahulu dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) juga memberhentikan Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Pemecatan ini merupakan buntut dari tindakan Wahyudin yang dianggap mencoreng nama baik partai.
Meskipun Wahyudin Moridu sudah mengakui bahwa dirinya dalam keadaan mabuk saat kejadian, pihak partai tidak mengubah keputusannya.
"Partai memandang dalam keadaan mabuk, dalam keadaan tidak mabuk,dalam keadaan serius, atau dalam keadaan bercanda, dalam hal kapasitas yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, maka partai tentu tidak akan mentolerir," ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam konferensi pers, pada Minggu (21/9/2025).
Kebijakan ini menunjukkan sikap keras PDIP dalam menjaga integritas para kadernya. Menurut La Ode, semua kader partai tanpa terkecuali harus menjunjung tinggi etika dan moral sebagai wakil rakyat.
Baca juga: PDIP Tegas Pecat Wahyudin Moridu dari DPRD Gorontalo, Mabuk atau Bercanda Tetap Tidak Ditoleransi
Pengakuan Wahyudin
Wahyudin telah membenarkan bahwa dirinya adalah sosok yang ada dalam video viral tersebut.
Namun, Wahyudin mengaku saat video itu direkam, ia tidak dalam kondisi sadar. Ia juga tidak mengetahui dirinya direkam oleh teman wanitanya.
"Kami lihat di momen video itu ada botol minuman. Kami kejar (tanya), 'Apakah Saudara telah mengonsumsi minuman keras?' Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sejak tadi malam dia minum minuman keras. Sampai besok paginya ke bandara, dia masih dalam kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk. Ini adalah penyampaian beliau," papar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Jumat (19/9/2025) malam.
Ia menambahkan bahwa Wahyudin telah menyetujui semua pengakuannya kepada BK DPRD untuk disampaikan ke publik.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan setuju," jelasnya.
Wahyudin Moridu sebelumnya melontarkan kata-kata kontroversial saat berada di sebuah mobil.
Dalam video yang beredar, Wahyu yang tengah berduaan dengan seorang wanita sedang menuju Bandara Djalaluddin Tantu.
“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.
Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.
Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik hingga menyebabkan Wahyu Moridu dipecat PDIP.
Profil Wahyudin Moridu
Wahyu Moridu adalah putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. Ibunya adalah Rensi Makuta, sosok anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Wahyudin lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 11 November 1995.
Hari ini, ia genap berusia 29 tahun, 10 bulan, dan 10 hari.
Wahyu Moridu memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.
Saat dilantik pada 26 Agustus 2019 silam, Wahyu baru berusia 23 tahun. Kala itu juga, ia tengah kuliah di Universitas Ichsan Gorontalo.
Wahyu selanjutnya mendaftarkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Wahyu Moridu mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Wahyudin Moridu sukses meraup 5.654 suara dari dapil 6 tersebut.
Mantan politikus PDIP ini akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I.
Komisi I memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.
(tribungorontalo.com/jp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.