Rabu, 18 Maret 2026

Wahyudin Moridu Dipecat PDIP

Sosok Dedy Hamzah, Kandidat Kuat Calon Pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo

Nama Dedy Hamzah mencuat setelah pemecatan Wahyudin Moridu yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sosok Dedy Hamzah, Kandidat Kuat Calon Pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com
PENGGANTI WAHYUDIN — Dedy Hamzah, sosok digadang-gadang sebagai kandidat kuat pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo. 

"Nanti ada ketentuan yang akan berproses," jelas La Ode.

Lantas, bagaimana mekanisme PAW?

Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diberhentikan telah diatur secara jelas. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Penetapan ini merujuk pada daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya. 

Setelah partai politik mengajukan usulan pemberhentian, KPU akan memverifikasi dan menentukan nama caleg yang berhak menjadi pengganti.

Proses ini memastikan bahwa calon PAW adalah figur yang memiliki dukungan terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya setelah caleg yang terpilih sebelumnya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dedy Hamzah berhak menempati kursi DPRD yang ditinggalkan oleh kader PDIP.

Hal ini dikarenakan Dedy Hamzah menempati daerah pemilihan yang sama dengan Wahyudin Moridu.

Ia juga meraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024.

Hasil Pileg 2024

Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Wahyudin yang maju melalui PDI Perjuangan di Dapil VI (Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato) berhasil mengantongi 5.417 suara.

Jumlah itu menempatkannya di posisi ketiga, di bawah La Ode Haimudin (8.082 suara) dan petahana Dedy Hamzah (13.552 suara).

Karena kuota Dapil VI hanya 11 kursi, maka hanya ada dua nama dari PDI Perjuangan yang lolos ke DPRD. Saat itu, peluang Wahyudin tertutup.

Namun hasil tersebut dipersoalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved