Viral Anggota DPRD Gorontalo
Video Viral Anggota DPRD Gorontalo Akan Memiskinkan Negara: Kita Rampok Ajah Uang Negara
Video viral baru-baru ini menghebohkan Gorontalo. Ramai-ramai netizen menyoroti ucapan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VIDEO-VIRAL-Seorang-aleg-DPRD-Provinsi-Gorontalo-sesumbar.jpg)
"Ini membawa hugel langsung ke Makasar menggunakan uang negara," katanya.
Bahkan, Wahyudin ini terdengar seperti menyombongkan diri jika ia akan menjabat hingga 2031.
Wahyudin Moridu terpilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo 6 yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
Wahyudin Moridu adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Gorontalo.
Dapil Gorontalo 6 memperebutkan 11 kursi, 2 di antaranya menjadi milik PDI Perjuangan termasuk Wahyudin Moridu
Wahyudin Moridu awalnya berada di posisi ketiga dengan 5.262 suara dalam pileg 14 Februari.
Namun, hasil pileg dapil Gorontalo 6 digugat ke MK dan KPU Provinsi Gorontalo diperintahkan menggelar PSU.
Hasil PSU, Wahyudin Moridu menempati posisi kedua dengan 5.654 suara.
Gaji Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Pendapatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok.
Secara nasional, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.
Untuk gaji pokok atau uang representasi, tercatat:
Ketua DPRD Rp 3 juta per bulan
Wakil Ketua Rp 2,4 juta per bulan
Anggota DPRD Rp 2,2 juta per bulan