Berita Gorontalo Populer

3 Berita Populer Gorontalo : Beredar Uang Palsu hingga 311 Honorer Tak Tercover Ada yang Terhapus

Ada berita penemuan uang palsu pecahan Rp 50 Ribu di Gorontalo. Selain itu, berita 311 honorer Kota Gorontalo tak tercover, 122 Di antaranya terhapus.

Editor: Aldi Ponge
TribunGorontalo.com
UANG PALSU -- Warga Pohuwato, Provinsi Gorontalo geger beredarnya uang palsu. 

“Mereka sudah melamar di luar daerah dan masuk di dinas vertikal, sehingga ketika coba input kembali datanya, sudah tidak bisa. Untuk itu, kami rekomendasikan agar pemerintah memperjuangkan mereka. Siapa tahu masih bisa dibuka kembali oleh BKN,” jelasnya.

Kabar baiknya, 1.821 honorer yang telah lulus PPPK akan mulai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN Pusat pada 1 Oktober mendatang.

Mereka akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Lalu secara bertahap akan dialihkan menjadi P3K penuh waktu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik. 

Meski kebijakan nasional mengancam keberlangsungan tenaga honorer, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengambil sikap tegas.

Saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Adhan mengaku akan mempertahankan tenaga honorer di wilayahnya.

Hal itu dilakukan meski Kementerian PAN-RB menetapkan penataan ulang tenaga honorer untuk tahun anggaran 2024–2025.

Berdasarkan regulasi terbaru, honorer yang tidak mengikuti seleksi CASN dan PPPK, termasuk yang masuk dalam database BKN kategori R2 dan R3, akan diberhentikan. 

“Sudah ditampung semua, kami sudah anggarkan semua tenaga honorer,” ujar Adhan kepada TribunGorontalo.com, Senin (25/8/2025).

Adhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk menggaji tenaga honorer.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI secara langsung untuk memperjuangkan nasib para honorer.

“Kemarin saya ke BKN untuk memperjuangkan itu,” tegasnya.

Langkah ini menjadi pengecualian di tengah tren nasional, di mana banyak daerah mulai memberhentikan tenaga honorer sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025.

Empat kategori honorer dipastikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN, termasuk mereka yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.

Meski ada peluang menjadi PPPK paruh waktu bagi honorer yang pernah mengikuti seleksi, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah daerah. Faktor kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran menjadi penentu utama.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved