Tambang Emas Pohuwato
Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo Disegel, Mesin Pompa Disita, Ekskavator Ditinggalkan
Operasi penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan aparat gabungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENERTIBAN-Potret-penertiban-tambang-ilegal-di-Pohuwato-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Tim gabungan menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Teratai, Pohuwato, dan mengamankan belasan mesin penyedot air sebagai barang bukti.
- Sejumlah ekskavator ditemukan di lokasi, namun penyitaan masih menunggu tahapan lanjutan sesuai prosedur.
- Polisi menargetkan dalam tiga hari seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut berhenti total.
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato — Operasi penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan aparat gabungan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Senin (5/1/2026).
Dalam operasi tersebut, belasan mesin penyedot air diamankan sebagai barang bukti dari lokasi yang diduga kuat menjadi area tambang ilegal.
Penindakan itu melibatkan personel Polres Pohuwato bersama unsur TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Satuan Polisi Pamong Praja. Operasi lapangan dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni.
Dari hasil pemantauan di lokasi, aparat juga mendapati sejumlah alat berat jenis ekskavator berada di sekitar area tambang.
Namun, pada tahap awal operasi ini, tim gabungan baru mengamankan mesin alkon, sementara ekskavator belum dilakukan penyitaan.
Baca juga: Hari ke-4 Pencarian Korban Hanyut di Sungai Paguyaman, Basarnas Gorontalo Ungkap Kondisi Lokasi
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menjelaskan, penanganan terhadap alat berat akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak semua alat dapat langsung disita karena mempertimbangkan lokasi keberadaannya.
“Nanti kita tindak lanjuti. Kalau tidak segera diturunkan, kita akan cari pemiliknya. Kesulitannya ketika alat berat berada di pemukiman atau kebun milik masyarakat, karena tidak bisa serta-merta kita angkut. Namun jika berada di kawasan cagar alam, langsung kita lakukan penyitaan,” ujar Busroni.
Selain mengamankan mesin, aparat juga menargetkan pembersihan total fasilitas pendukung tambang ilegal yang masih tersisa di lokasi.
Kapolres menyebut masih ditemukan camp penambang serta selang-selang pengambilan air yang digunakan untuk aktivitas PETI.
“Masih banyak camp dan selang air yang ada. Itu semua akan kita amankan. Termasuk sumber airnya akan kita telusuri dan tutup. Target kami, dalam tiga hari ke depan sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pertambangan rakyat yang legal.
Baca juga: Tak Terduga! 3 Zodiak Ini Masuki Fase Paling Kuat Mulai 6 Januari 2026
“Kalau mau menambang, sudah ada Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Silakan urus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi,” katanya.