Berita Nasional

Modus Hendri Sering Jual Pacarnya Rp500 Ribu Per Satu Kali Kencan Via Aplikasi Hijau

Hendri (21) memperdaya korban di bawah umur lewat media sosial dan aplikasi kencan, menjualnya berkali-kali untuk keuntungan pribadi.

Tribun Lampung
JUAL PACAR - Hendri (21) memperdaya korban di bawah umur lewat media sosial dan aplikasi kencan, menjualnya berkali-kali untuk keuntungan pribadi. 

Menurut Alfret, uang yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sehari-hari korban.

“Uang hasil praktik asusila itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari korban,” jelas Alfret

Namun, hubungan mereka yang semula disebut pacaran kemudian memanas. 

Pada 22 Oktober 2025, korban mengaku dipukul Hendri setelah terjadi pertengkaran, menunjukkan pola kekerasan yang sering menyertai praktik eksploitasi tersebut.

Penangkapan dan Tindak Lanjut

Polisi segera bergerak dan mengamankan Hendri bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 13. 

Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Sukarame dan dijerat Pasal 83 jo 76F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menambahkan bahwa selama tinggal di penginapan, korban mengalami perlakuan asusila sekaligus kekerasan fisik. “Keduanya berpacaran selama dua minggu, namun korban mendapatkan perlakuan asusila hingga kekerasan dari tersangka,” ungkapnya.

Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain yang menjadi sasaran.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan modus pelaku yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi kencan untuk mengeksploitasi anak di bawah umur, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas online anak-anak mereka. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved