Senin, 20 April 2026

Bansos 2026

Dana Bansos Triwulan II Mulai Cair, Begini Cara Cek Status dengan NIK

Tribunners, apakah Anda sudah mengecek bantuan sosial? Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Dana Bansos Triwulan II Mulai Cair, Begini Cara Cek Status dengan NIK
TribunGorontalo.com
BANSOS 2026 -- Ilustrasi mengecek bansos lewat handphone. Simak cara cek penerima Bansos 2026 melalui situs resmi Kemensos. 

Melalui aplikasi Cek Bansos, isi NIK atau nama sesuai KTP, pilih wilayah domisili, lalu klik cek. Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai.

Melansir cekbansos.kemensos.go.id, sistem desil membagi seluruh keluarga di Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh, mulai dari jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi fisik rumah, kapasitas daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Setiap kelompok mewakili 10 persen populasi keluarga, dengan desil 1 sebagai yang paling tidak sejahtera.

Posisi desil menentukan akses seseorang terhadap bansos. Keluarga di desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan Sembako, sementara desil 5 masih membuka peluang untuk terdaftar sebagai peserta PBI-JK.

Warga yang merasa pengelompokannya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan koreksi ke desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat, maupun langsung melalui aplikasi Cek Bansos.

BPS akan menghitung ulang secara periodik berdasarkan data terbaru.

Baca juga: Cara Lihat Status Bansos April 2026 Lewat Layar Handphone! Ikuti Panduannya

Besaran Dana Bansos Triwulan II

CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik)
CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik)

Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara secara bertahap, sehingga jadwal penerimaan antarwarga tidak selalu bersamaan.

Untuk program Sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per triwulan.

Untuk PKH, besaran dana per triwulan terbagi berdasarkan kategori penerima:

Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000

Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000

Lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

Pelajar SMA sederajat: Rp 500.000

Pelajar SMP sederajat: Rp 375.000

Pelajar SD sederajat: Rp 225.000

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved