Berita Nasional
Gaji ke-13 ASN Terimbas Efisiensi? Begini Penjelasan Purbaya
Nasib gaji ke-13 ASN masih dikaji pemerintah. Wacana efisiensi anggaran hingga potong gaji pejabat jadi sorotan, keputusan final masih ditunggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/APEL-Para-ASN-Pemkab-Bone-Bolango-berbaris-dalam-apel-pagi-tadi-Senin-3032026.jpg)
"Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan," ungkap Prabowo menguraikan kebijakan tersebut.
Baca juga: WFH ASN Masih Wacana, DPRD Bone Bolango Gorontalo Pilih Tunggu Regulasi Resmi
Aturan dan Skema Gaji Ke-13
Sebelum isu efisiensi anggaran mengemuka, pemerintah sejatinya telah menetapkan rencana pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Jadwal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan.
Adapun dasar hukum pencairannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang menjadi hak ASN.
Namun, dengan adanya dinamika kebijakan fiskal saat ini, kepastian realisasi dan besaran yang akan diterima ASN masih menunggu hasil final dari pembahasan pemerintah.
Sistem penyaluran insentif tahunan ini membidik enam kelompok abdi negara. Berikut daftar penerima hak gaji ke-13:
-Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-Prajurit TNI
-Anggota Polri
-Pejabat negara
-Pensiunan
(*)