Breaking News
Rabu, 1 April 2026

Berita Nasional

Pemerintah Resmikan Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April 2026, Kerja dari Rumah Setiap Jumat

Pemerintah secara sah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan setiap hari Jumat.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Resmikan Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April 2026, Kerja dari Rumah Setiap Jumat
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KEBIJAKAN WFH — Foto ASN Pemprov Gorontalo saat berkumpul di Halaman Museum Purbakala Gorontalo. Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan WFH ASN setiap Jumat. 

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) para abdi negara. Dengan berkurangnya waktu tempuh perjalanan, energi pegawai dapat dialokasikan lebih maksimal untuk penyelesaian tugas-tugas strategis.

Melalui konferensi pers resmi, pemerintah menegaskan bahwa tanggal 1 April 2026 menjadi titik balik penting. Mulai hari ini, wajah birokrasi Indonesia bertransformasi menjadi lebih fleksibel namun tetap mengedepankan akuntabilitas tinggi.

Mekanisme Penerapan dan Dasar Aturan

ASN WFH -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
ASN WFH – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026). Pemerintah menetapkan kebijakan WFH ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026. (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY) 

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 April 2026 dan diatur melalui surat edaran dari kementerian terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk merespons dinamika global.

Kebijakan itu juga untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus menekan mobilitas yang tidak perlu.

Selain WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta perjalanan dinas.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang harus tetap bekerja dari kantor atau lapangan, terutama sektor pelayanan publik dan sektor strategis.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.

Sementara itu, sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka normal lima hari dalam seminggu.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasa di tengah kebijakan tersebut.

Airlangga menegaskan kondisi perekonomian nasional tetap stabil meskipun menghadapi dinamika global.

“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dan fundamental ekonomi kita tetap kokoh,” katanya.

Stabilitas Ekonomi di Tengah Transformasi Digital

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved