Rabu, 1 April 2026

Harga BBM

Fix! Harga BBM tak Naik per April 2026, Pemerintah Hanya Batasi Pembelian

Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Istana menegaskan bahwa seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi,

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Fix! Harga BBM tak Naik per April 2026, Pemerintah Hanya Batasi Pembelian
TribunGorontalo.com
BBM -- Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pihak Istana menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM, baik jenis subsidi maupun non-subsidi. 

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Kepala BPH Migas yang mulai berlaku pada 1 April 2026, setelah ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengatur batas maksimal pengisian BBM jenis solar (gas oil) dan bensin RON 90 untuk kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan roda empat pribadi, pengisian solar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Sementara kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih diberikan batas maksimal hingga 200 liter per hari.

Sedangkan kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi hingga 50 liter per hari.

Untuk BBM jenis bensin RON 90, pembatasan juga diterapkan pada kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dengan batas maksimal 50 liter per hari.

Batas yang sama berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah.

Dalam implementasinya, badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian BBM, baik untuk solar maupun bensin RON 90.

Selain itu, badan usaha juga wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terkait pelaksanaan pengendalian tersebut.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, apabila terjadi penyaluran melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, bahkan dapat dihitung sebagai jenis BBM umum.

Pemerintah juga mewajibkan adanya sosialisasi kebijakan kepada penyalur, konsumen, serta masyarakat luas. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved