Senin, 30 Maret 2026

VP Didakwa Korupsi

Kasus Videographer Sumatra Didakwa Korupsi Mark Up Harga, Begini Duduk Perkaranya

Terdakwa dalam perkara dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa itu dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 1 April 2026 di PN

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kasus Videographer Sumatra Didakwa Korupsi Mark Up Harga, Begini Duduk Perkaranya
TribunGorontalo.com
TERDAKWA -- Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) jadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. 

Di sisi lain, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Menjelang pembacaan vonis, kasus ini terus menuai perhatian, terutama dari kalangan pelaku ekonomi kreatif yang menilai perkara tersebut dapat menjadi preseden bagi profesi mereka dalam menjalankan proyek berbasis anggaran pemerintah.

 (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved