VP Didakwa Korupsi
Kasus Videographer Sumatra Didakwa Korupsi Mark Up Harga, Begini Duduk Perkaranya
Terdakwa dalam perkara dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa itu dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 1 April 2026 di PN
Tayang:
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERDAKWA-Amsal-Christy-Sitepu-videografer-asal-Sumatera-Utara-Sumut.jpg)
TribunGorontalo.com
Di sisi lain, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Menjelang pembacaan vonis, kasus ini terus menuai perhatian, terutama dari kalangan pelaku ekonomi kreatif yang menilai perkara tersebut dapat menjadi preseden bagi profesi mereka dalam menjalankan proyek berbasis anggaran pemerintah.
(*)
Baca Juga