Selasa, 31 Maret 2026

VP Didakwa Korupsi

Kasus Videographer Sumatra Didakwa Korupsi Mark Up Harga, Begini Duduk Perkaranya

Terdakwa dalam perkara dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa itu dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 1 April 2026 di PN

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kasus Videographer Sumatra Didakwa Korupsi Mark Up Harga, Begini Duduk Perkaranya
TribunGorontalo.com
TERDAKWA -- Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) jadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus videografer Amsal Sitepu memasuki tahap vonis terkait dugaan mark up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo. 
  • Perkara ini menyoroti perbedaan nilai proyek serta memicu perdebatan soal tanggung jawab antara pelaku kreatif dan pemerintah desa. 
  • Amsal membantah tudingan dan menilai kasus tersebut tidak mungkin melibatkan satu pihak saja.

TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini memasuki babak akhir.

Terdakwa dalam perkara dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa itu dijadwalkan menjalani sidang vonis pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret pelaku ekonomi kreatif ke dalam pusaran kasus korupsi anggaran desa.

Amsal, yang juga Direktur CV Promiseland, sebelumnya mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk puluhan desa di Kabupaten Karo.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Selasa 31 Maret 2026: Boalemo-Pohuwato Berawan, Hujan Ringan Mengintai

Dalam prosesnya, ia mengajukan proposal ke sedikitnya 20 desa di empat kecamatan, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp30 juta per desa.

Namun, angka tersebut kemudian dipersoalkan setelah hasil audit Inspektorat menyebut biaya wajar pembuatan video seharusnya berada di kisaran Rp24,1 juta.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Jaksa menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena diduga merugikan keuangan negara.

Meski demikian, dalam persidangan Amsal membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan bagian dari proses produksi profesional, mulai dari konsep hingga tahap akhir pengolahan video.

“Ide, editing, hingga dubbing itu bagian dari kerja profesional, bukan sesuatu yang muncul begitu saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Amsal juga mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya terdakwa.

Ia menilai, jika proyek tersebut dianggap bermasalah, maka pihak pemerintah desa sebagai pengguna anggaran juga semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban.

Menurutnya, proyek tersebut tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan dan keterlibatan pihak desa. Namun dalam kasus ini, para kepala desa hanya diperiksa sebagai saksi.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya.

Di sisi lain, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Menjelang pembacaan vonis, kasus ini terus menuai perhatian, terutama dari kalangan pelaku ekonomi kreatif yang menilai perkara tersebut dapat menjadi preseden bagi profesi mereka dalam menjalankan proyek berbasis anggaran pemerintah.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved