Jumat, 27 Maret 2026

Berita Nasional

Siap-siap! Besok sekitar 70 Juta Anak Indonesia Dibatasi Pakai Medsos

 Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses ruang digital bagi anak di bawah usia 16 tahu

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Siap-siap! Besok sekitar 70 Juta Anak Indonesia Dibatasi Pakai Medsos
ftadviser.com
PAJAK - Ilustrasi sosial media. bagi pengguna medsos kategori anak-anak, mulai besok dibatasi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan membatasi akses digital bagi 70 juta anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. 
  • Kebijakan ini menargetkan berbagai platform seperti YouTube, 
  • TikTok, hingga Roblox guna melindungi anak dari risiko dunia maya. Selain pembatasan, platform juga diwajibkan memperkuat sistem keamanan dan pengawasan bagi pengguna anak.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses ruang digital bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 70 juta anak di seluruh Indonesia.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang kemudian diperkuat melalui regulasi teknis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dari berbagai risiko di internet.

“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala sangat besar yang menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.

Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat meningkatnya ancaman di dunia digital, seperti paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, penipuan online, hingga eksploitasi data pribadi anak.

Pada tahap awal, pemerintah akan meminta berbagai platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka, terutama dalam mendeteksi usia pengguna.

Akun yang teridentifikasi milik anak di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan.

Sejumlah platform besar yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Ke depan, pemerintah juga membuka kemungkinan memperluas daftar platform yang dibatasi jika ditemukan indikator risiko tinggi.

Indikator tersebut meliputi potensi anak berinteraksi dengan orang asing, terpapar konten berbahaya, mengalami eksploitasi, hingga risiko gangguan psikologis dan kesehatan.

Selain pembatasan akses, regulasi ini juga mewajibkan platform digital untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Langkah tersebut mencakup verifikasi usia yang lebih ketat, pengaturan privasi yang lebih aman, serta penyediaan fitur pengawasan bagi orang tua.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved