Berita Nasional
Cucu Mpok Nori Tewas Tragis, Pelaku Mantan Suami Intai Korban Diam-Diam dari Dekat
Kasus tewasnya cucu Mpok Nori ungkap fakta mengejutkan. Pelaku diduga rancang aksi dan intai korban dari dekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-pembunuhan-Dewhinta-Anggary-cucu-dari-seniman-legendaris-Betawi-Mpok-Nori.jpg)
Insiden tersebut sempat dilaporkan ke polisi.
Namun saat petugas datang, pelaku berhasil melarikan diri dan sempat menghilang sebelum akhirnya kembali ke sekitar lokasi untuk melakukan pengintaian.
Kecurigaan keluarga muncul pada Sabtu (21/3/2026) ketika Anggi tidak hadir di tempat kerjanya di usaha katering.
Hal itu dinilai tidak biasa hingga keluarga memutuskan mendatangi rumah korban.
Baca juga: Minum Air Bekas Kemarin, Aman atau Bahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Setibanya di lokasi, rumah dalam kondisi terkunci dan lampu padam, menambah kekhawatiran keluarga.
Mereka akhirnya masuk melalui jendela dan menemukan Anggi sudah tak bernyawa di lantai.
Kondisinya mengenaskan, sementara kunci rumah justru ditemukan berada di atas meja di dalam, meski pintu terkunci dari luar.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam hubungan, terutama jika muncul tanda-tanda perilaku posesif, manipulatif, dan penolakan terhadap perpisahan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Rumah Terbakar di Huangobotu Gorontalo, Seisi Rumah Ludes
Motif dan Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian menyebut motif utama FD adalah cemburu dan sakit hati karena ditolak rujuk.
Ia diduga merasa terancam ketika Anggi mulai mandiri dengan bekerja dan memiliki lingkungan pergaulan baru.
Di sisi lain, FD diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap sejak berada di Jakarta dan hanya bergantung pada kiriman uang dari keluarganya di Irak.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (22/3/2026) saat hendak melarikan diri.
Atas perbuatannya, FD terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP terkait pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Jenazah Anggi telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, berdampingan dengan makam neneknya, Mpok Nori. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cucu Mpok Nori Tewas Mengenaskan Ditangan Mantan Suami, Pelaku Ngaku Pura-Pura,