Selasa, 10 Maret 2026

Ramadan 2026

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat Saat Ramadan, Ini Penjelasan UAS

 Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat Saat Ramadan, Ini Penjelasan UAS
Freepik
ILUSTRASI - 5 kabupaten dan kota di Gorontalo sudah menetapkan zakat fitrah. 

Sebaliknya, apabila seseorang masih hidup hingga azan magrib pada malam takbiran, maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan untuknya.

“Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia,” ujar UAS dalam penjelasannya.

Zakat Fitrah bagi Bayi yang Lahir Saat Ramadhan

Ketentuan waktu yang sama juga berlaku bagi bayi yang lahir selama bulan Ramadhan.

Baca juga: DPRD Gorontalo Heran LPG 3 Kg Dikeluhkan Langka, Padahal 25 Ribu Tabung Didistribusikan Tiap Hari

Apabila bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka orang tuanya wajib membayarkan zakat fitrah untuk bayi tersebut.

Namun jika bayi lahir setelah azan magrib malam Idulfitri, maka zakat fitrah tidak lagi menjadi kewajiban bagi bayi tersebut.

Pertanyaan lain yang juga sering muncul adalah mengenai zakat yang telah dibayarkan lebih awal, tetapi kemudian orang yang bersangkutan meninggal sebelum waktu wajib zakat.

Menanggapi hal ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa zakat yang telah diserahkan kepada amil tidak perlu diambil kembali.

Zakat tersebut tetap dianggap sah dan tidak perlu dihitung ulang meskipun orang yang dizakati meninggal sebelum waktu wajib.

UAS juga mengingatkan agar umat Islam tidak terlalu memperhitungkan kembali zakat yang sudah diberikan.

Menurutnya, zakat fitrah pada dasarnya merupakan ibadah yang bertujuan membersihkan jiwa sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.

Niat Zakat Fitrah

Dalam pelaksanaan zakat fitrah, niat memiliki peran yang sangat penting. Bahkan dalam syariat Islam, niat dianggap lebih utama dibandingkan dengan ucapan serah terima atau ijab kabul.

Hal ini karena zakat merupakan pemberian satu arah dari muzakki kepada mustahik, bukan transaksi seperti jual beli.

Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah sesuai dengan peruntukannya.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved