Minggu, 8 Maret 2026

Istri 25 Tahun di Tangerang Bunuh Suami 51 Tahun, Setelah Itu Datangi Polisi

Seorang perempuan muda di Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui telah menghabisi nyawa suaminya sendiri. Perempuan tersebut diketahui bernama

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Istri 25 Tahun di Tangerang Bunuh Suami 51 Tahun, Setelah Itu Datangi Polisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ISTRI BUNUH SUAMI- Polresta Tangerang tengah menyelidiki dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (6/3/2026). 

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik dari Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pelaku datang langsung ke kantor polisi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pelaku kepada petugas, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah mereka.

Mendapat informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Tangerang bersama anggota Polsek Tigaraksa dan unit Pamapta langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian mengamankan pelaku serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi guna mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi.

“Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi maupun motif dari peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.

“Proses penyelidikan masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai peristiwa tersebut dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya,” ujarnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved