Kasus Korupsi
Terungkap, Begini Cara KPK Melacak Fadia Arafiq Sebelum Ditangkap di Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BUPATI-Momen-Bupati-Fadia-digiring-KPK-Ia-tertangkap-tangan-oleh-KPK.jpg)
Padahal, menurut keterangan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan, potensi konflik kepentingan dalam proses tersebut telah beberapa kali diingatkan oleh Sekretaris Daerah maupun pejabat lainnya.
“Sekretaris Daerah bersama sejumlah pihak telah berkali-kali mengingatkan Bupati mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan itu,” kata Asep.
Namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Proses pengadaan tetap berjalan dengan perusahaan keluarga Fadia sebagai pemenang.
KPK juga mengungkap bahwa sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Dalam perusahaan itu, Fadia disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.
Perusahaan tersebut juga diisi oleh sejumlah orang yang sebelumnya terlibat sebagai tim sukses Fadia.
Selanjutnya, Fadia diduga meminta perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025.
Asep menyebut total nilai kontrak yang diterima perusahaan itu dari Pemkab Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai Rp46 miliar.
“Dari jumlah tersebut, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar,” jelasnya.
KPK menegaskan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Fadia dalam perkara ini.
Kasus tersebut dinilai menunjukkan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Asep menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur situasi ketika pejabat menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Ketentuan tersebut menggambarkan adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya.
Saat ini Fadia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)